Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 56/PMK.03/2015 Tanggal 18 Maret 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak

PMK Nomor 56/PMK.03/2015 Tanggal 18 Maret 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak mengatur tentang :

1. Pasal I Tentang Perubahan Pasal 2 dan Pasal 3 PMK Nomor 75/PMK.03/2010.

2. Pasal 2 Tentang Nilai Lain yang digunakan dalam PPN, yaitu nilai lain untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar, untuk penyerahan film cerita, untuk penyerahan produk hasil tembakau, untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang, untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara, untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang, untuk penyerahan jasa pengiriman paket, untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa penyerahan paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan, untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges).

3. Pasal 3 Tentang Perlakuan Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengiriman paket, penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa penjualan paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang tidak didasari oleh perjanjian jasa perantara penjualan, dan penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges).

4. Pasal II Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 56/PMK.03/2015.


PMK Nomor 56/PMK.03/2015 Tanggal 18 Maret 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain selengkapnya adalah sebagai berikut :

 
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 56/PMK.03/2015

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 75/PMK.03/2010 TENTANG NILAI LAIN
SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
 
a. bahwa ketentuan mengenai nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak atas penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013;
 
b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata perlu mengubah ketentuan mengenai penggunaan nilai lain atas penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata;
 
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak; 

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.03/2010 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 huruf k diubah dan huruf l dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut 

a. untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;

b. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;

c. untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;

d. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;

e. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;

f. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;

g. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;

h. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;

i. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;

j. untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih;

k. untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa penyerahan paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan, adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;

l. dihapus;

m. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

2. Ketentuan Pasal 3 huruf b diubah, serta huruf c dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3

Pajak Masukan yang berhubungan dengan:

a. penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket;

b. penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa penjualan paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang tidak didasari oleh perjanjian jasa perantara penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata;

c. dihapus;

d. penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi,
tidak dapat dikreditkan.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2015

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P. S. BRODJONEGORO


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Maret 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 412


Status PMK Nomor 56/PMK.03/2015 Tanggal 18 Maret 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain adalah sebagai berikut :

1. PMK  Nomor 56/PMK.03/2015  mulai berlaku sejak Tanggal  19 Maret  2015.

2. PMK  Nomor 56/PMK.03/2015 merupakan perubahan Kedua dari PMK Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.


Baca Juga :