Peraturan Pajak Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPN
Peraturan Pajak Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPN mengatur tentang:
b . Tata cara pengkreditan Pajak Masukan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang PPNnya dihitung dengan Nilai Lain.
Peraturan Pajak Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPN terdiri dari :
Baca Juga :