Peraturan Pajak Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPN
Peraturan Pajak Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPN mengatur tentang:
b. Tata cara pengkreditan Pajak Masukan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang PPNnya dihitung dengan Nilai Lain.
Peraturan Pajak Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPN terdiri dari :
A. Undang-Undang :
a. Pasal 14.
b. Pasal 16.
C. Peraturan Menteri Keuangan :
D. Peraturan Direktur Jenderal Pajak :
- PER-11/PJ/2025 Tanggal 22 Mei 2025 Tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Bea Meterai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan/
Baca Juga :