Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPN

Peraturan Pajak Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPN mengatur tentang:

a. Nilai Lain sebagai dasar perhitungan PPN bagi Pengusaha Kena Pajak tertentu.

b. Tata cara pengkreditan Pajak Masukan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang PPNnya dihitung dengan Nilai Lain.


Peraturan Pajak Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPN terdiri dari :


A. Undang-Undang :

- Perubahan Pasal 8A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.


a. Pasal 14.

b. Pasal 16.


C. Peraturan Menteri Keuangan :








D. Peraturan Direktur Jenderal Pajak :

PER-11/PJ/2025 Tanggal 22 Mei 2025 Tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Bea Meterai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan/




Baca Juga :