Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPN

Peraturan Pajak Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPN mengatur tentang:

a. Nilai Lain sebagai dasar perhitungan PPN bagi Pengusaha Kena Pajak tertentu.

b . Tata cara pengkreditan Pajak Masukan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang PPNnya dihitung dengan Nilai Lain.


Peraturan Pajak Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPN terdiri dari :








Baca Juga :