PMK Nomor 121/PMK.03/2015 Tanggal 24 Juni 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Rangkuman/Ringkasan
dan Isi PMK Nomor 121/PMK.03/2015 Tanggal
24 Juni 2015 Tentang Perubahan
Ketiga Atas PMK Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah sebagai berikut :
- Rangkuman/Ringkasan PMK Nomor 121/PMK.03/2015 Tanggal 24 Juni 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah sebagai berikut :
- Pasal I Tentang Penghapusan Pasal 2 huruf c dan Perubahan Pasal 4 PMK Nomor 75/PMK.03/2010.
- Pasal 2 Tentang Jenis-jenis Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
- Pasal 4 Tentang Ketentuan mengenai penentuan perkiraan hasil rata-rata dalam rangka penerapan Nilai Lain akan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak..
- Pasal II Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 121/PMK.03/2015 .
- Status PMK Nomor 121/PMK.03/2015 Tanggal 24 Juni 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 121/PMK.03/2015 mulai berlaku sejak tanggal 01 Juli 2015.
- PMK Nomor 121/PMK.03/2015 merupakan perubahan Ketiga dari PMK Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
- Peraturan Yang Terkait :
- Isi PMK Nomor 121/PMK.03/2015 Tanggal 24 Juni 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak selengkapnya Silahkan KLIK DISINI