PMK Nomor 86/PMK.010/2015 Tanggal 27 April 2015 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 100/PMK.02/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran PPh Atas Surplus Bank Indonesia
Rangkuman/Ringkasan
dan Isi PMK Nomor 86/PMK.010/2015 Tanggal
27 April 2015 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 100/PMK.02/2011
Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran PPh Atas Surplus Bank Indonesia adalah
sebagai berikut :
- Rangkuman/Ringkasan PMK Nomor 86/PMK.010/2015 Tanggal 27 April 2015 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 100/PMK.02/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran PPh Atas Surplus Bank Indonesia adalah sebagai berikut :
- Pasal I Tentang Perubahan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 8 serta Penambahan Pasal 4 A dan Pasal 8 A.
- Pasal 2 Tentang Surplus Bank Indonesia yang dikenakan Pajak Penghasilan.
- Pasal 3 Tentang Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing.
- Pasal 4 Tentang Penyisihan aktiva.
- Pasal 4 A Tentang Penurunan nilai aktiva.
- Pasal 6 Tentang Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang diperoleh sebelum Tahun Pajak 2009.
- Pasal 8 Tentang Besarnya angsuran pajak dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Bank Indonesia untuk setiap bulan.
- Pasal 8 A Tentang Ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 4A PMK Nomor 86/PMK.010/2015 berlaku sejak Tahun Pajak 2014
- Pasal II Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 86/PMK.010/2015.
- Status PMK Nomor 86/PMK.010/2015 Tanggal 27 April 2015 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 100/PMK.02/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran PPh Atas Surplus Bank Indonesia adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 86/PMK.010/2015 mulai berlaku sejak tanggal 28 April 2015.
- PMK Nomor 86/PMK.010/2015 merubah PMK Nomor 100/PMK.02/2011.
- Peraturan Yang Terkait :
- PMK Nomor 100/PMK.03/2011 Tanggal 11 Juli 2011 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Surplus Bank Indonesia.
- Peraturan Seluruh Jenis Pajak.
- Peraturan Pajak Tahun 2015.
- Isi PMK Nomor 86/PMK.010/2015 Tanggal 27 April 2015 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 100/PMK.02/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran PPh Atas Surplus Bank Indonesia adalah sebagai berikut :
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 86/PMK.010/2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 100/PMK.03/2011
TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS SURPLUS BANK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 86/PMK.010/2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 100/PMK.03/2011
TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS SURPLUS BANK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa ketentuan mengenai tata cara
penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan atas surplus Bank Indonesia
telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2011 tentang
Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Surplus Bank
Indonesia;
b.
bahwa dalam rangka lebih memberikan
kepastian hukum kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penerapan Kebijakan
Akuntansi Keuangan Bank Indonesia dengan memperhatikan karakteristik
Bank Indonesia, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 100/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak
Penghasilan atas Surplus Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf
a;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010
tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak
Penghasilan dalam Tahun Berjalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 100/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak
Penghasilan atas Surplus Bank Indonesia;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Surplus Bank Indonesia;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 100/PMK.03/2011 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS SURPLUS BANK INDONESIA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Surplus Bank Indonesia, diubah sebagai berikut:
1.
|
Ketentuan ayat (4) Pasal 2 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
2
|
||||||||||||||||||||||||
2.
|
Ketentuan
Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
3
Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a diakui sebagai penghasilan atau biaya dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Kebijakan Akuntansi Keuangan Bank Indonesia. |
||||||||||||||||||||||||
3.
|
Ketentuan
Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal
4
|
||||||||||||||||||||||||
4.
|
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal
4A
|
||||||||||||||||||||||||
5.
|
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal
6
|
||||||||||||||||||||||||
6.
|
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal
8
|
||||||||||||||||||||||||
7.
|
Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal
8A
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 4A Peraturan Menteri ini berlaku sejak Tahun Pajak 2014. |
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
pada tanggal 27 April 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 28 April 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 644