PMK Nomor 89/PMK.010/2015 Tanggal 28 April 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu Serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri Yang Diberikan Fasilitas PPh
PMK Nomor 89/PMK.010/2015 Tanggal 28 April 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu Serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri Yang Diberikan Fasilitas PPh adalah sebagai berikut :
- Pasal 1 Tentang Pengertian Penanaman Modal, Bidang-bidang Usaha Tertentu, Daerah-daerah Tertentu.
- Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan yang diberikan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri yang menamkan modal pada Bidang-bidang Usaha Tertentu dan Daerah-daerah Tertentu.
- Pasal 6 dan Pasal 7 Tentang Saat berlakunya Fasilitas Pajak Penghasilan.
- Pasal 8 Tentang Tempat permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan.
- Pasal 9 Tentang Izin penanaman modal sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015.
- Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 Tentang Tata cara pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan.
- Pasal 15 dan Pasal 16 Tentang Jangka waktu penyelesaian permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan.
- Pasal 17 dan Pasal 18 Tentang Kewajiban bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan.
- Pasal 19 Tentang Status permohonan fasilitas pajak penghasilan yang diajukan sebelum berlakunya PMK Nomor 89/PMK.010/2015 .
- Pasal 20 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.011/2012 Tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
- Pasal 21 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 89/PMK.010/2015.
- Lampiran PMK Nomor 89/PMK.010/2015 Tentang Formulir-formulir yang digunakan dalam permohonan fasilitas pajak penghasilan.
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN
MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU SERTA PENGALIHAN AKTIVA DAN SANKSI BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG DIBERIKAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU SERTA PENGALIHAN AKTIVA DAN SANKSI BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG DIBERIKAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Permohonan untuk mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan oleh Wajib Pajak kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan pengajuannya dilakukan sebelum saat mulai berproduksi secara komersial.
Pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 berlaku, terhadap Wajib Pajak yang izin prinsip Penanaman Modal atau izin prinsip perluasan Penanaman Modalnya diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau instansi lain yang berwenang sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015, dapat diajukan usulan untuk diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, sepanjang:
Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.011/2012 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Mei 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 28 April 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
- PMK Nomor 89/PMK.010/2015 mulai berlaku sejak tanggal 6 Mei 2015.
- PMK Nomor 89/PMK.010/2015 telah dicabut dan diganti dengan PMK-11/PMK.010/2020 Tanggal 11 Februari 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
- Pasal 1 Tentang Pengertian Penanaman Modal, Bidang-bidang Usaha Tertentu, Daerah-daerah Tertentu.
- Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan yang diberikan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri yang menamkan modal pada Bidang-bidang Usaha Tertentu dan Daerah-daerah Tertentu.
- Pasal 6 dan Pasal 7 Tentang Saat berlakunya Fasilitas Pajak Penghasilan.
- Pasal 8 Tentang Tempat permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan.
- Pasal 9 Tentang Izin penanaman modal sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015.
- Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 Tentang Tata cara pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan.
- Pasal 15 dan Pasal 16 Tentang Jangka waktu penyelesaian permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan.
- Pasal 17 dan Pasal 18 Tentang Kewajiban bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan.
- Pasal 19 Tentang Status permohonan fasilitas pajak penghasilan yang diajukan sebelum berlakunya PMK Nomor 89/PMK.010/2015 .
- Pasal 20 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.011/2012 Tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
- Pasal 21 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 89/PMK.010/2015.
- Lampiran PMK Nomor 89/PMK.010/2015 Tentang Formulir-formulir yang digunakan dalam permohonan fasilitas pajak penghasilan.
PMK Nomor 89/PMK.010/2015 Tanggal 28 April 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu Serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri Yang Diberikan Fasilitas PPh selengkapnya :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 89/PMK.010/2015
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN
MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU SERTA PENGALIHAN AKTIVA DAN SANKSI BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG DIBERIKAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan;
Mengingat :
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5688);
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan;
Mengingat :
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5688);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU SERTA PENGALIHAN AKTIVA DAN SANKSI BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG DIBERIKAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Penanaman Modal adalah segala bentuk
kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam
modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
2.
Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah
bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam
skala nasional.
3.
Daerah-daerah Tertentu adalah daerah
yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan.
Pasal 2
(1)
|
Kepada Wajib Pajak badan dalam
negeri yang melakukan Penanaman Modal baik Penanaman Modal baru maupun
perluasan dari usaha yang telah ada, pada:
a.
Bidang-bidang
Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah
Nomor ........... Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk
Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah
Tertentu; dan/atau
b.
Bidang-bidang
Usaha Tertentu dan Daerah-daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor ........... Tahun 2015 tentang
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha
Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu,
dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Fasilitas Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3)
|
Pemberian fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga diberikan kepada Wajib
Pajak yang atas usulan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak
Penghasilan badan sesuai ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2010, ditolak oleh Menteri Keuangan.
|
Pasal 3
(1)
|
Fasilitas Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dibebankan sejak tahun
pajak saat mulai berproduksi secara komersial.
|
(2)
|
Pemanfaatan fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan selama 6 (enam)
tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun dikalikan jumlah
Penanaman Modal yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.
|
Pasal 4
(1)
|
Penghitungan fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dimulai
sejak bulan berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak
Penghasilan.
|
||||||||||||||
(2)
|
Penghitungan penyusutan atas
aktiva berwujud dan amortisasi atas aktiva tak berwujud untuk bulan sebelum
berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan,
dilakukan sesuai ketentuan mengenai penyusutan dan amortisasi sebagaimana diatur
dalam Pasal 11 dan Pasal 11A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan beserta perubahannya.
|
||||||||||||||
(3)
|
Pemanfaatan fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan sebagai
berikut:
|
||||||||||||||
(4)
|
Dalam hal aktiva tetap yang lama
diganti dengan aktiva tetap yang baru, dasar penyusutan aktiva tetap baru
adalah harga perolehan aktiva baru dimaksud.
|
||||||||||||||
Pasal 5
(1)
|
Terhadap aktiva tetap yang
mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf a dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas,
atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap dimaksud kecuali diganti dengan
aktiva tetap baru, sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama antara:
a.
jangka
waktu 6 (enam) tahun sejak saat mulai berproduksi secara komersial; atau
b.
masa
manfaat aktiva sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf b angka 1.
|
(2)
|
Terhadap aktiva tak berwujud yang
mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf b dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas,
atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tak berwujud dimaksud kecuali
diganti dengan aktiva tak berwujud baru, sebelum berakhirnya masa manfaat
aktiva tak berwujud dimaksud sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2.
|
Pasal 6
(1)
|
Fasilitas Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dapat dimanfaatkan sejak
berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dan
berakhir pada saat Wajib Pajak tidak lagi memenuhi ketentuan bidang usaha, Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), atau cakupan produk, serta persyaratan
lainnya dalam lampiran keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) .
|
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak selain menghasilkan
produk yang diberikan fasilitas juga menghasilkan produk yang tidak diberikan
fasilitas, besaran dividen yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c adalah sebesar persentase
total nilai penjualan produk yang mendapat fasilitas terhadap total nilai
penjualan seluruh produk pada tahun pajak sebelum dividen dibagikan.
|
(3)
|
Kepada Wajib Pajak yang melakukan
perluasan usaha, besarnya dividen yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c sebanding dengan
persentase nilai realisasi aktiva perluasan usaha terhadap total nilai buku
fiskal aktiva yang diperoleh sebelum perluasan usaha ditambah dengan nilai
realisasi aktiva perluasan usaha pada waktu selesainya perluasan usaha.
|
Pasal 7
(1)
|
Fasilitas Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dapat dimanfaatkan sejak
berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dan
Wajib Pajak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf d angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6 dan/atau angka
7.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak dapat
memenuhi sebagian atau seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, sehingga Wajib Pajak dimaksud dapat
memperoleh tambahan jangka waktu kompensasi kerugian yang melebihi dari 5
(lima) tahun, besarnya tambahan jangka waktu kompensasi kerugian yang
diberikan adalah paling lama untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
(3)
|
Untuk mendapatkan fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus mengajukan
permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
(4)
|
Berdasarkan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan
lapangan menerbitkan keputusan tentang penambahan jangka waktu fasilitas
kompensasi kerugian.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
(5)
|
Permohonan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan keputusan tentang penambahan jangka waktu
fasilitas kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
(6)
|
Pemanfaatan fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan sebagai
berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
(7)
|
Wajib Pajak yang melakukan
pembukuan secara terpisah atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas dan
yang tidak mendapatkan fasilitas, penghitungan besarnya kerugian yang
mendapat fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d angka 1, angka 2, angka 3, angka 4,
angka 5, dan/atau angka 7 sesuai dengan penghitungan berdasarkan pembukuan
secara terpisah atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas dan yang
tidak mendapatkan fasilitas.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
(8)
|
Dalam hal Wajib Pajak tidak
melakukan pembukuan secara terpisah atas Penanaman Modal yang mendapatkan
fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas, besarnya kerugian yang
mendapat fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d angka 1, angka 2, angka 3, angka 4,
angka 5, dan/atau angka 7 dihitung dengan formula sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
(9)
|
Besarnya kerugian yang mendapat
fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d angka 6 dihitung dengan formula sebagai
berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 8
Permohonan untuk mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan oleh Wajib Pajak kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan pengajuannya dilakukan sebelum saat mulai berproduksi secara komersial.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 berlaku, terhadap Wajib Pajak yang izin prinsip Penanaman Modal atau izin prinsip perluasan Penanaman Modalnya diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau instansi lain yang berwenang sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015, dapat diajukan usulan untuk diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, sepanjang:
a.
izin prinsip Penanaman Modal atau
izin prinsip perluasan Penanaman Modal tersebut belum pernah diterbitkan
keputusan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di
Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk
Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah
Tertentu;
b.
bidang usaha, Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), cakupan produk, persyaratan, dan/atau
Daerah/Provinsi sesuai dengan Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2015;
c.
belum berproduksi secara komersial
pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 berlaku; dan
d.
usulan pemberian fasilitas Pajak
Penghasilan dimaksud diterima oleh Menteri Keuangan paling lama 1 (satu) tahun
setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015.
Pasal 10
Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
|
Diperuntukkan bagi:
|
||||
b.
|
Memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015;
|
||||
c.
|
Wajib Pajak dianggap telah
mengajukan permohonan mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan kepada Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan
|
||||
d.
|
Dilakukan pemrosesan berdasarkan
Peraturan Menteri ini.
|
Pasal 11
(1)
|
Atas permohonan Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, dilakukan pembahasan dalam
rapat yang dikoordinasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk
memutuskan dapat tidaknya permohonan dimaksud diusulkan oleh Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Keuangan.
|
(2)
|
Direktur Jenderal Pajak, staf ahli
Menteri Keuangan yang mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah-masalah di bidang penerimaan negara, dan/atau pejabat yang ditunjuk
dapat hadir dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
Pasal 12
(1)
|
Keputusan mengenai pemberian
fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mempertimbangkan usulan dari Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal.
|
|
(2)
|
Usulan dari Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri
dokumen berupa:
a.
fotokopi
surat permohonan Wajib Pajak kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
dan bukti tanda terima surat permohonan Wajib Pajak dimaksud;
b.
surat
penolakan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan
Badan, untuk permohonan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9;
c.
izin
Penanaman Modal atau izin perluasan Penanaman Modal yang diterbitkan oleh
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau instansi lain yang berwenang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
rincian
aktiva tetap; dan
e.
surat
keterangan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015, kesesuaian cakupan produk, dan pemenuhan tiap
persyaratan sesuai Lampiran I dan/atau Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2015 dari kementerian pembina sektor terkait.
|
|
(3)
|
Terhadap usulan pemberian
fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang
disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, selain dilampiri dengan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilampiri dengan surat keterangan
belum beroperasi secara komersial yang diterbitkan oleh Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal.
|
|
Pasal 13
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak atas nama
Menteri Keuangan menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan pemberian
fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
setelah mendapat rekomendasi staf ahli Menteri Keuangan yang mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah-masalah di bidang penerimaan negara.
|
|
(2)
|
Rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh staf ahli Menteri Keuangan
yang mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah-masalah di bidang
penerimaan negara kepada Direktur Jenderal Pajak.
|
|
(3)
|
Keputusan persetujuan atau
penolakan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mendasarkan pada dokumen-dokumen, berupa:
a.
rekomendasi
tertulis staf ahli Menteri Keuangan yang mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah-masalah di bidang penerimaan negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1);
b.
usulan
pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal dan lampiran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan
ayat (3).
|
|
(4)
|
Dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus tersedia lengkap pada saat rapat yang dikoordinasikan oleh
Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
dan saat disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
|
|
(5)
|
Keputusan persetujuan atau
penolakan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
terhitung sejak usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
|
|
(6)
|
Keputusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
Pasal 14
(1)
|
Saat mulai berproduksi secara
komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah saat pertama
kali hasil produksi dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses
produksi lebih lanjut.
|
||||||||||
(2)
|
Saat mulai berproduksi secara
komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.
|
||||||||||
(3)
|
Pemeriksaan lapangan sebagaimana
dimaksud ayat (2) dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak menerima permohonan
tertulis dari Wajib Pajak secara lengkap atau berdasarkan penelitian terhadap
surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan badan Wajib Pajak diketahui
Wajib Pajak telah mulai berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
|
||||||||||
(4)
|
Permohonan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diajukan Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak
melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah berakhirnya tahun pajak dilakukannya produksi secara komersial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
|
||||||||||
(5)
|
Permohonan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diajukan dengan menggunakan formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini, yang paling sedikit dilampiri dengan:
a.
fotokopi
keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan;
b.
fotokopi
izin Penanaman Modal atau izin perluasan Penanaman Modal yang menjadi dasar
penerbitan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dan
izin usaha tetapnya;
c.
fotokopi
dan softcopy atas rincian dan jenis aktiva tetap pada saat pengajuan
permohonan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dan pada saat Wajib Pajak
mulai berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
d.
dokumen-dokumen
yang berkaitan dengan transaksi penjualan hasil produksi ke pasaran pertama
kali, atau pertama kali digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.
|
||||||||||
(6)
|
Pemeriksaan lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan:
|
Pasal 15
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak dalam
jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diterima secara lengkap, harus
menerbitkan keputusan yang berisi mengenai:
a.
saat
mulai berproduksi secara komersial;
b.
penetapan
jumlah Penanaman Modal yang digunakan sebagai dasar penghitungan fasilitas
pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf a;
c.
kesesuaian
antara penjualan hasil produksi ke pasaran dengan bidang usaha, Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), atau cakupan produk serta persyaratan
lainnya dalam lampiran keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
|
|
(2)
|
Keputusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|
Pasal 16
(1)
|
Dalam hal berdasarkan hasil
pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) terdapat
ketidaksesuaian antara penjualan hasil produksi ke pasaran dengan bidang
usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), atau cakupan produk,
serta persyaratan lainnya dalam lampiran keputusan persetujuan pemberian
fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, permohonan
penetapan saat mulai berproduksi secara komersial ditolak, dan keputusan
persetujuan pemberian fasilitas dicabut, serta kepada Wajib Pajak dikenakan
sanksi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
(2)
|
Keputusan pencabutan pemberian
fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
|
Pasal 17
(1)
|
Wajib Pajak yang telah memperoleh
keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan wajib
menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak laporan mengenai hal-hal sebagai
berikut:
a.
jumlah
realisasi Penanaman Modal;
b.
jumlah
realisasi produksi;
c.
rincian
aktiva tetap.
sesuai format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
|
|
(2)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap semester
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah akhir semester yang
bersangkutan dalam periode sejak diterbitkannya keputusan persetujuan
pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sampai dengan diterbitkannya keputusan
saat mulai berproduksi secara komersial.
|
|
(3)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan huruf c disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak
setiap semester paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah akhir semester
yang bersangkutan dalam periode sejak diterbitkannya keputusan saat mulai
berproduksi secara komersial sampai dengan berakhirnya masa manfaat aktiva
secara fiskal.
|
|
(4)
|
Dalam hal Wajib Pajak tidak
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan
laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3), terhadap Wajib Pajak dimaksud dapat dilakukan pemeriksaan oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
|
Pasal 18
(1)
|
Terhadap penyalahgunaan fasilitas
Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015
tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-bidang
Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu dan Peraturan Menteri ini,
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan, dilakukan pencabutan terhadap keputusan persetujuan pemberian
fasilitas Pajak Penghasilan, dan tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak
Penghasilan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas
Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu
dan/atau di Daerah-daerah Tertentu dan Peraturan Menteri ini.
|
(2)
|
Direktur Jenderal Pajak atas nama
Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pencabutan keputusan persetujuan
pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di
Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
|
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1.
|
Terhadap usulan pemberian
fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007
tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang
Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu yang telah disampaikan oleh
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Keuangan melalui
Direktur Jenderal Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan
pemrosesan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.011/2012.
|
2.
|
Terhadap permohonan pemberian
fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007
tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang
Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu yang:
a.
telah
disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
dan
b.
atas
permohonan dimaksud belum disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal kepada Menteri Keuangan pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini,
Wajib Pajak harus menyampaikan
permohonan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015.
|
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.011/2012 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Mei 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
pada tanggal 28 April 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 28 April 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2015 NOMOR 652
Status PMK Nomor 89/PMK.010/2015 Tanggal 28 April 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu Serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri Yang Diberikan Fasilitas PPh adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 89/PMK.010/2015 mulai berlaku sejak tanggal 6 Mei 2015.
- PMK Nomor 89/PMK.010/2015 telah dicabut dan diganti dengan PMK-11/PMK.010/2020 Tanggal 11 Februari 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
- PMK Nomor 89/PMK.010/2015 mencabut PMK Nomor 144/PMK.011/2012.
Baca Juga :