PP Nomor 18 Tahun 2015 Tanggal 06 April 2015 Tentang Fasilitas PPh Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu
PP  Nomor 18 Tahun 2015  Tanggal  06 April  2015 Tentang  Fasilitas PPh Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu mengatur tentang  : 
- Pasal 1 Tentang Pengertian Penanaman Modal, Bidang-bidang Usaha Tertentu, dan Daerah-daerah Tertentu.
- Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 Tentang  Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal pada bidang usaha tertentu.
- Pasal 8 Tentang Wajib Pajak yang tidak memperoleh fasilitas pajak penghasilan.
- Pasal 9 Tentang Tata cara Wajib Pajak memperoleh fasilitas pajak penghasilan.
- Pasal 10 dan Pasal 11 Tentang perlakuan fasilitas pajak penghasilan yang telah diterima Wajib Pajak sebelum berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2015.
- Pasal 12 Tentang Pencabutan PP Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
- Pasal 13 Tentang Saat berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2015.
- Lampiran PP Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu yang memperoleh fasilitas pajak penghasilan.
 
PP Nomor 18 Tahun 2015 Tanggal 06 April 2015 Tentang Fasilitas PPh Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu adalah sebagai berikut :
   
 
Menimbang :
Mengingat:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
 
Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
 
Terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan tetapi tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 4:
 
Terhadap Wajib Pajak yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tidak dapat lagi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
 
 
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
 
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5264), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5264), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
 
- PP Nomor 18 Tahun 2015 mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 6 April 2015.
Baca Juga :
- Pasal 8 Tentang Wajib Pajak yang tidak memperoleh fasilitas pajak penghasilan.
- Pasal 9 Tentang Tata cara Wajib Pajak memperoleh fasilitas pajak penghasilan.
- Pasal 10 dan Pasal 11 Tentang perlakuan fasilitas pajak penghasilan yang telah diterima Wajib Pajak sebelum berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2015.
- Pasal 12 Tentang Pencabutan PP Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
- Pasal 13 Tentang Saat berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2015.
- Lampiran PP Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu yang memperoleh fasilitas pajak penghasilan.
PP Nomor 18 Tahun 2015 Tanggal 06 April 2015 Tentang Fasilitas PPh Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu adalah sebagai berikut :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2015
TENTANG
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
TENTANG
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.    
bahwa untuk lebih meningkatkan
kegiatan investasi langsung guna mendorong pertumbuhan ekonomi, serta untuk
pemerataan pembangunan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha
tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, perlu mengatur kembali ketentuan
mengenai fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang
usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu sebagaimana telah diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di
Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk
Penanaman
b.   
Modal di Bidang-bidang Usaha
Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;
c.    
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31A
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di
Daerah-daerah Tertentu;
Mengingat:
1.   
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.   
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.      
Penanaman Modal adalah segala bentuk
kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal
asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
2.      
Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah
bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam
skala nasional.
3.      
Daerah-daerah Tertentu adalah daerah
yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan.
Pasal 2
| 
(1) | 
Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan
  Penanaman Modal, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang
  telah ada, pada: 
a.       
  Bidang-bidang
  Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah
  ini; dan/atau 
b.      
  Bidang-bidang
  Usaha Tertentu dan Daerah-daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam
  Lampiran II Peraturan Pemerintah ini, 
dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
(2) | 
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana
  dimaksud pada ayat (1) berupa: 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
(3) | 
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
  dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 6 adalah sebagai berikut: 
a.    
  diberikan
  untuk kerugian fiskal pada tahun pajak saat mulai berproduksi secara
  komersial atas Penanaman Modal berupa perluasan dari usaha yang telah ada
  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 6; 
b.   
  besarnya
  kerugian fiskal sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung berdasarkan
  proporsi laba setelah pajak (earning after tax) yang ditanamkan kembali dalam
  perluasan usaha terhadap nilai buku fiskal seluruh aktiva tetap pada akhir
  tahun pajak saat dimulainya berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud
  pada huruf a. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3
Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.    
memiliki nilai investasi yang tinggi
atau untuk ekspor;
b.   
memiliki penyerapan tenaga kerja
yang besar; atau
c.    
memiliki kandungan lokal yang
tinggi.
Pasal 4
| 
(1) | 
Terhadap aktiva tetap yang
  mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
  ayat (2) huruf a dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas,
  atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap dimaksud kecuali diganti
  dengan aktiva tetap baru, sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama
  antara:  
a.    
  jangka
  waktu 6 (enam) tahun sejak saat mulai berproduksi secara komersial; atau 
b.   
  masa
  manfaat aktiva sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
  ayat (2) huruf b angka 1. | 
| 
(2) | 
Terhadap aktiva tak berwujud yang
  mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
  ayat (2) huruf b dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas,
  atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tak berwujud dimaksud kecuali
  diganti dengan aktiva tak berwujud baru, sebelum berakhirnya masa manfaat
  aktiva tak berwujud dimaksud sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
  dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2.  | 
Pasal 5
Terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan tetapi tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 4:
a.    
fasilitas yang telah diberikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dicabut;
b.   
dikenai pajak dan sanksi sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c.    
tidak dapat lagi diberikan fasilitas
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 6
| 
(1) | 
Pelaksanaan ketentuan dalam
  Peraturan Pemerintah ini dievaluasi dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun
  sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. | 
| 
(2) | 
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada
  ayat (1) dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang
  Perekonomian. | 
Pasal 7
Terhadap Wajib Pajak yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tidak dapat lagi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Pasal 8
| 
(1) | 
Atas kegiatan usaha di Kawasan
  Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) yang telah memperoleh fasilitas
  perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang
  Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana
  telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000 tentang
  Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, tidak dapat
  lagi diberikan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
  Pemerintah ini.  | 
| 
(2) | 
Wajib Pajak yang telah memperoleh
  fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan
  Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan
  Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, tidak dapat
  lagi diberikan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
  Pemerintah ini.  | 
Pasal 9
| 
(1) | 
Pemberian fasilitas Pajak
  Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan oleh
  Menteri Keuangan setelah mempertimbangkan usulan dari Kepala Badan Koordinasi
  Penanaman Modal.  | 
| 
(2) | 
Ketentuan lebih lanjut mengenai
  tata cara permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
  Pasal 2 ayat (1) dari Wajib Pajak dan pembahasan pemenuhan kriteria dan
  persyaratan fasilitas dimaksud diatur dengan Peraturan Kepala Badan
  Koordinasi Penanaman Modal.  | 
| 
(3) | 
Ketentuan lebih lanjut mengenai
  tata cara pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
  Pasal 2 ayat (1), pengalihan aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
  sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
   | 
| 
(4) | 
Ketentuan lebih lanjut mengenai
  kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau persyaratan sebagaimana
  dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Pemerintah ini diatur
  oleh Menteri pembina sektor sesuai dengan kewenangannya masing-masing.  | 
Pasal 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
| 
1. | 
Wajib Pajak yang telah mendapatkan
  keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan
  Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman
  Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu
  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
  Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1
  Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di
  Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, dapat
  memanfaatkan pemberian fasilitas dimaksud sesuai dengan ketentuan Peraturan
  Perundang-undangan di bidang perpajakan, sampai dengan berakhirnya pemberian
  fasilitas dimaksud. | 
| 
2. | 
Terhadap usulan pemberian
  fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun
  2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007
  tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang
  Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu yang pernah disampaikan
  oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Keuangan sampai
  dengan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, diproses berdasarkan
  Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
  Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan
  untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di
  Daerah-daerah Tertentu. | 
| 
3. | 
Terhadap Wajib Pajak yang izin
  prinsip penanaman modal atau izin prinsip perluasan penanaman modalnya
  diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau instansi lain
  yang berwenang sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011
  tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang
  Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha
  Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sampai dengan sebelum berlakunya
  Peraturan Pemerintah ini, dapat diajukan usulan untuk diberikan fasilitas
  Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini oleh Kepala Badan
  Koordinasi Penanaman Modal, sepanjang: 
a.    
  izin
  prinsip penanaman modal atau izin prinsip perluasan penanaman modal tersebut
  belum pernah diterbitkan keputusan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas
  Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang
  Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha
  Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali
  diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang
  Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang
  Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha
  Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu; 
b.   
  bidang
  usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, cakupan produk,
  persyaratan, dan/atau Daerah/Provinsi sesuai dengan Lampiran I atau Lampiran
  II Peraturan Pemerintah ini; 
c.    
  belum
  berproduksi secara komersial pada saat/tanggal mulai berlakunya Peraturan
  Pemerintah ini; dan 
d.   
  usulan
  pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dimaksud diterima oleh Menteri Keuangan
  paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini. | 
Pasal 11
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5264), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5264), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
pada tanggal 6 April 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 77
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2015
TENTANG
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG
USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2015
TENTANG
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG
USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
| 
I. | 
UMUM Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan percepatan pembangunan di daerah tertentu, pendalaman struktur industri, serta mendorong penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah tertentu, kepada Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal baru atau perluasan dari usaha yang telah ada di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu tersebut dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
II. | 
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 
Cukup jelas. Pasal 2 
Ayat (1) 
Cukup jelas. 
Ayat (2) 
Huruf a 
Fasilitas pengurangan penghasilan
  neto diberikan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak saat mulai berproduksi
  komersial, yaitu setiap tahunnya sebesar 5 % (lima persen) dari jumlah
  Penanaman Modal berupa perolehan aktiva tetap berwujud termasuk tanah untuk
  kegiatan utama usaha. Fasilitas ini sifatnya mengurangi penghasilan neto (dalam hal mendapat keuntungan usaha) atau menambah kerugian fiskal (dalam hal mendapat kerugian usaha). Contoh : PT. ABC melakukan Penanaman Modal sebesar Rp100 miliar berupa pembelian aktiva tetap berupa tanah, bangunan dan mesin. Terhadap PT ABC dapat diberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto (investment allowance) sebesar 5% x Rp100 miliar = Rp 5 miliar setiap tahunnya, selama 6 tahun dihitung sejak saat mulai berproduksi komersial. Huruf b 
Cukup jelas. Huruf c 
Misalnya, investor dari negara X, memperoleh dividen dari
  Wajib Pajak badan dalam negeri yang telah ditetapkan memperoleh fasilitas
  berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Apabila investor X tersebut bertempat
  kedudukan di negara yang belum memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak
  Berganda (P3B) dengan Pemerintah Republik Indonesia, atau bertempat kedudukan
  di negara yang telah memiliki P3B dengan Pemerintah Republik Indonesia dengan
  tarif pajak dividen untuk Wajib Pajak Luar Negeri 10% (sepuluh persen) atau
  lebih, maka atas dividen tersebut hanya dikenakan Pajak Penghasilan di
  Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen). Namun apabila investor X tersebut bertempat kedudukan di suatu negara yang telah memiliki P3B dengan Pemerintah Republik Indonesia dengan tarif pajak dividen lebih rendah dari 10% (sepuluh persen) maka atas dividen tersebut dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sesuai dengan tarif yang diatur dalam P3B tersebut. 
Huruf d 
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6
  ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
  Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, kerugian fiskal
  pada suatu tahun pajak, dapat dikompensasikan dengan keuntungan yang
  diperoleh dalam 5 (lima) tahun pajak berikutnya. Dalam rangka mendorong
  Penanaman Modal, jangka waktu kompensasi kerugian tersebut dapat diberikan
  lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Jumlah
  penambahan jangka waktu kompensasi kerugian tersebut dapat diberikan dalam
  hal dipenuhinya persyaratan/kriteria sebagai berikut: 
 
Infrastruktur sosial sebagaimana
  dimaksud pada angka 2 adalah sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan
  bersifat nirlaba. Fasilitas Pajak Penghasilan berupa tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat ini diberikan paling lama 5 (lima) tahun. 
Ayat (3) Contoh perhitungan fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian bagi Wajib Pajak yang melakukan perluasan usaha yang sumber pembiayaan untuk perluasan usaha dimaksud berasal dari laba setelah pajak (earning after tax) adalah sebagai berikut: 
 
Pasal 3 
Cukup jelas. 
Pasal 4 
Ayat (1) Aktiva tetap yang mendapat fasilitas investment allowance dan fasilitas penyusutan dipercepat, dilarang digunakan untuk tujuan selain yang sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap dimaksud kecuali diganti dengan aktiva tetap baru, selama jangka waktu yang lebih lama antara jangka waktu pemberian fasilitas investment allowance yaitu 6 tahun sejak saat mulai berproduksi komersial atau sebelum berakhirnya masa manfaat yang dipercepat aktiva tersebut. 
Ayat (2) Aktiva tak berwujud yang mendapat fasilitas amortisasi dipercepat, dilarang digunakan untuk tujuan selain yang sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap dimaksud kecuali diganti dengan aktiva tetap baru, sebelum berakhirnya masa manfaat yang dipercepat aktiva tersebut. 
Pasal 5 
Cukup jelas. 
Pasal 6 
Cukup jelas. 
Pasal 7 
Cukup jelas. 
Pasal 8 
Cukup jelas. 
Pasal 9 
Cukup jelas. 
Pasal 10 
Angka 1 Cukup jelas. 
Angka 2 Yang dimaksud dengan “usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan”berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu yang pernah disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Keuangan, yaitu usulan yang pernah disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Keuangan dan usulan tersebut sedang dalam proses pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, termasuk usulan yang telah dikembalikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam rangka memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sepanjang usulan tersebut sesuai dengan kriteria dan persyaratan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. 
Angka 3 
Cukup jelas. 
Pasal 11 
Cukup jelas. 
Pasal 12 
Cukup jelas. 
Pasal 13 
Cukup jelas. | 
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5688
Status PP Nomor 18 Tahun 2015 Tanggal 06 April 2015 Tentang Fasilitas PPh Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu adalah sebagai berikut :
- PP Nomor 18 Tahun 2015 mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 6 April 2015.
- PP Nomor 18 Tahun 2015 mencabut PP Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
- PP Nomor 18 Tahun 2015 telah dicabut dan diganti dengan PP Nomor 78 Tahun 2019 Tanggal 12 Nopember 2019 Tentang Fasilitas PPh Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu
Baca Juga :