Peraturan Pajak Tentang Minyak dan Gas Bumi Oleh wibowo subekti 23 Des, 2025 Peraturan Pajak Tentang Minyak dan Gas Bumi terdiri dari peraturan pajak yang mengatur tentang perlakuan perpajakan atas usaha dibidang Minyak dan Gas Bumi.Peraturan Pajak Tentang Minyak dan Gas Bumi terdiri dari :A. Undang-Undang :- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah beberapa kali, terakhir Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.- Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah diubah beberapa kali, terakhir Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan PerpajakanB. Peraturan Pemerintah :- PP Nomor 93 Tahun 2021 Tanggal 31 Agustus 2021 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Partisipasi Interes Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.- PP Nomor 53 Tahun 2017 Tanggal 27 Desember 2017 Tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.- PP Nomor 27 Tahun 2017 Tanggal 15 Juni 2017 Tentang Perubahan atas PP Nomor 79 Tahun 2010 Tanggal 20 Desember 2010 Tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.- PP Nomor 79 Tahun 2010 Tanggal 20 Desember 2010 Tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.- PP Nomor 15 Tahun 2015 Tanggal 12 Maret 2015 Tentang Perlakuan PPN atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak Untuk Kapal Laut Luar NegeriC. Peraturan Menteri Keuangan :- PMK Nomor 139 Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2024 Tentang Tata Cara Pembayaran Atas Tagihan Kepada Pemerintah Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi- PMK Nomor 70/PMK.03/2015 Tanggal 31 Maret 2015 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 79/PMK.02/2012 Tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Perhitungan PPh Untuk Keperluan Pembayaran PPh Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi- PMK-79/PMK.02/2012 Tanggal 24 Mei 2012 Tentang Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Dan Penghitungan Pajak Penghasilan Untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi Dan/Atau Gas BumiD. Peraturan Direktur Jenderal Pajak :- PER-20/PJ/2017 Tanggal 14 Nopember 2017 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan Atas First Tranche Petroleum.- PER-40/PJ/2015 Tanggal 13 Nopember 2015 Tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPN atas Pembayaran Subsidi Jenis BBM Tertentu Minyak Solar- PER-05/PJ/2014 Tanggal 18 Pebruari 2014 Tentang Bentuk dan Isi SPT Tahunan PPh Bagi Wajib Pajak Yang Melakukan Kegiatan Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas BumiBaca Juga :Peraturan Pajak Tentang Berdasarkan Jenis UsahaPeraturan Pajak Tentang PPNPeraturan Pajak Tentang PPh Badan Berbagi :