Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Nasabah Dalam Perbankan Syariah Dan Unit Usaha Syariah (UUS)

Pengertian Nasabah Dalam Perbankan Syariah Dan Unit Usaha Syariah (UUS) 

Pengertian Nasabah Dalam Perbankan Syariah Dan Unit Usaha Syariah (UUS) adalah Pihak yang menggunakan jasa Bank Syariah dan/atau UUS (Unit Usaha Syariah).


Jenis Nasabah Dalam Perbankan Syariah 

Jenis Nasabah Dalam Perbankan Syariah antara lain :

Nasabah Penyimpan yaitu  Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS (Unit Usaha Syariah) dalam bentuk Simpanan berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS (Unit Usaha Syariah) dan Nasabah yang bersangkutan.

Nasabah Investor yaitu Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS (Unit Usaha Syariah) dalam bentuk Investasi berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS (Unit Usaha Syariah) dan Nasabah yang bersangkutan.

Nasabah Penerima Fasilitas yaitu Nasabah yang memperoleh fasilitas dana atau yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan Prinsip Syariah.


Contoh Nasabah Dalam Perbankan Syariah Dan Unit Usaha Syariah (UUS) 

- Adika Mujiono menyimpan uangnya di Bank Syariah, maka Adika Mujiono disebut sebagai Nasabah Penyimpan Bank Syariah.


Baca Juga :

Artikel Tentang Akuntansi Pajak