Pengertian Nasabah Dalam Perbankan Syariah Dan Unit Usaha Syariah (UUS)
Pengertian Nasabah Dalam Perbankan Syariah Dan Unit Usaha Syariah (UUS)
Pengertian Nasabah Dalam Perbankan Syariah Dan Unit Usaha Syariah (UUS) adalah Pihak yang menggunakan jasa Bank Syariah dan/atau UUS (Unit Usaha Syariah).
Jenis Nasabah Dalam Perbankan Syariah
Jenis Nasabah Dalam Perbankan Syariah
Jenis Nasabah Dalam Perbankan Syariah antara lain :
- Nasabah
Penyimpan yaitu Nasabah yang menempatkan
dananya di Bank Syariah dan/atau UUS (Unit Usaha Syariah) dalam bentuk Simpanan
berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS (Unit Usaha Syariah) dan Nasabah
yang bersangkutan.
- Nasabah
Investor yaitu Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS (Unit
Usaha Syariah) dalam bentuk Investasi berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau
UUS (Unit Usaha Syariah) dan Nasabah yang bersangkutan.
- Nasabah
Penerima Fasilitas yaitu Nasabah yang memperoleh fasilitas dana atau yang
dipersamakan dengan itu, berdasarkan Prinsip Syariah.
Contoh Nasabah Dalam Perbankan Syariah Dan Unit Usaha Syariah (UUS)
- Adika Mujiono menyimpan uangnya di Bank Syariah, maka Adika Mujiono disebut sebagai Nasabah Penyimpan Bank Syariah.
Baca Juga :
Artikel Tentang Akuntansi Pajak
Baca Juga :