PER-26/PJ/2015 Tanggal 19 Juni 2015 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Non Migas Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat
Oleh wibowo subekti
Rangkuman/Ringkasan dan Isi PER-26/PJ/2015 Tanggal
19 Juni 2015 Tentang
Pembayaran Pajak
Penghasilan Non Migas Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat adalah sebagai berikut
:
Rangkuman/Ringkasan PER-26/PJ/2015 Tanggal 19 Juni 2015 Tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan Non Migas Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat adalah sebagai
berikut :
Pasal
1Tentang Pengertian Pajak Penghasilan Non Migas yang
dibayar dengan mata uang Dollar Amerika Serikat, Bank Persepsi, Bank Persepsi
Mata Uang Asing, Nomor Transaksi Penerimaan Negara, Nomor Transaksi Bank, Bukti
Penerimaan Negara, Wajib Pajak, Direktorat Pengelolaan Kas Negara, Direktorat
Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Bukti Transfer, Rekening Giro Kas Negara
dalam Valuta Asing Nomor: 600.500411980,.
Pasal
2Tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui
Bank Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing.
Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5
Tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Rekening Giro Kas Negara.
Pasal 6 Tentang Ketentuan lain-lain.
Pasal
7 Tentang Pencabutan Keputusan
Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-60/A/1999 dan KEP-306/PJ./1999 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak
Penghasilan dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat.
Pasal
8 Tentang Saat berlakunya PER-26/PJ/2015.
StatusPER-26/PJ/2015 Tanggal 19 Juni 2015 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Non
Migas Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat adalah sebagai berikut :
PER-26/PJ/2015
Tanggal 19
Juni 2015 mulai berlaku
sejak Tanggal 19 Juni 2015.
PER-26/PJ/2015
Tanggal 19
Juni 2015 mencabut
KEP-60/A/1999 dan KEP-306/PJ./1999
tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan dalam Mata Uang Dollar Amerika
Serikat.
Peraturan
Yang Terkait :
PMK Nomor 249/PMK.05/2010 Tentang
Penatausahaan Penerimaan Negara Dalam Mata Uang Asing;
PMK Nomor 32/PMK.05/2014 Tentang
Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik;
Isi PER-26/PJ/2015
Tanggal 19
Juni 2015 Tentang Pembayaran
Pajak Penghasilan Non Migas Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat selengkapnya silahkan KLIK DISINI