Kelebihan Dan Kekurangan Perusahaan Berbentuk Perorangan
Apabila ingin memulai suatu bisnis, maka sebaiknya terlebih dahulu harus dapat memilih bentuk perusahaan apa yang cocok dengan bisnis yang akan dijalankan.
Jika salah memilih bentuk perusahaan, maka bisa saja bisnis tersebut menjadi tidak menguntungkan.
Pada kesempatan kali ini akan dibahas tentang apa saja kelebihan dan kekurangan perusahaan berbentuk Perorangan atau sering disebut juga dalam perpajakan sebagai Orang Pribadi serta bagaimana Aspek Perpajakannya.
Kelebihan Perusahaan berbentuk Perorangan (Orang Pribadi) adalah sebagai berikut :
1. Pendirian perusahaan perorangan (orang pribadi) sangat mudah dan tidak berbelit-belit biasanya syarat perizinan di Pemerintah Daerah lebih ringan,
2. Perusahaan perorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
Kekurangan Perusahaan berbentuk Perseorangan (Orang Pribadi) adalah sebagai berikut :
1. Untuk memperoleh modal dari pihak luar (perbankan) akan lebih sulit, yang artinya jika perusahaan perorangan ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi atau pinjaman dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
Perlakuan Perpajakan Terhadap Perusahaan Berbentuk Perorangan (Orang Pribadi)
Perusahaan yang berbentuk Perorangan atau dalam perpajakan disebut dengan Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai kewajiban perpajakan yang hampir sama dengan Perusahaan yang berbentuk Badan (PT atau CV).
4. Semua jenis pelayanan yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak, termasuk formulir yang disediakan dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak secara gratis.
Baca Juga :
Jika salah memilih bentuk perusahaan, maka bisa saja bisnis tersebut menjadi tidak menguntungkan.
Alih-alih menguntungkan dan bertahan lama sebaliknya bisa saja malah merugi dan pada akhirnya dapat saja mengalami kebangkrutan.
Bentuk-bentuk perusahaan yang lazim digunakan untuk menjalankan bisnis antara lain :
1. Perusahaan berbentuk Perorangan (Orang Pribadi).
Bentuk-bentuk perusahaan yang lazim digunakan untuk menjalankan bisnis antara lain :
1. Perusahaan berbentuk Perorangan (Orang Pribadi).
2. Perusahaan berbentuk CV (Perseroan Komanditer).
3. Perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas).
Pada kesempatan kali ini akan dibahas tentang apa saja kelebihan dan kekurangan perusahaan berbentuk Perorangan atau sering disebut juga dalam perpajakan sebagai Orang Pribadi serta bagaimana Aspek Perpajakannya.
2. Perusahaan perorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
3. Tidak memerlukan akta formal (akta pendirian dari notaris) dalam pendiriannya tetapi untuk bisnis-bisnis tertentu perlu meminta izin ke Pemerintah Daerah setempat, sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang terlalu besar.
4. Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
5. Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
6. Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak badan, walaupun demikian tetap saja semua pendapatan harus bayar pajak perorangan (orang pribadi).
7. Semua keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan berbentuk perseorangan menjadi milik pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.
Kekurangan Perusahaan berbentuk Perseorangan (Orang Pribadi) adalah sebagai berikut :
1. Untuk memperoleh modal dari pihak luar (perbankan) akan lebih sulit, yang artinya jika perusahaan perorangan ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi atau pinjaman dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
Hal ini karena perusahaan perorangan dianggap kurang kredibel.
2. Perusahaan perorangan relatif sulit mengikuti tender yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Bendahara Instansi Pemerintah), BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) serta perusahaan besar swasta, karena kesulitan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana /modal yang tersedia.
3. Pemilik perusahaan perseorangan (orang pribadi) bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh maupun kewajiban lainnya.
Misalnya terhadap hutang pajak harus bertanggung jawab sampai dengan seluruh hartanya.
4. Kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat.
Hal ini disebabkan kesulitan dalam mencari pengganti atau penerus pengelola perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kevakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
Selain itu sering terjadi karena anak atau keturunan dari pemilik perusahaan memilih membuka usaha sendiri atau tidak bersedia meneruskan bisnis perusahaan milik orang tuanya.
5. Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan bentuk perusahaan perorangan.
Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan.
Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah bentuk perusahaannya terlebih dahulu menjadi Badan Usaha berbentuk PT (Perseroan Terbatas) atau CV (Perseroan Komanditer).
6. Administrasi perusahaan bisanya tidak terkelola secara baik karena tidak adanya pengawasan yang efektif dari pemilik perusahaan.
Hal ini menyebabkan dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari.
Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan, sehingga pada akhirnya perkembangan perusahaan sulit untuk diketahui secara tepat.
Perlakuan Perpajakan Terhadap Perusahaan Berbentuk Perorangan (Orang Pribadi)
Perusahaan yang berbentuk Perorangan atau dalam perpajakan disebut dengan Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai kewajiban perpajakan yang hampir sama dengan Perusahaan yang berbentuk Badan (PT atau CV).
Hak dan kewajiban perpajakan bagi perusahaan yang berbentuk perorangan (Orang Pribadi) antara lain :
1. Apabila Perusahaan berbentuk perorangan didirikan, maka harus segera mendaftarkan diri untuk menjadi Wajib Pajak dengan mendapatkan NPWP (Normor Pokok Wajib Pajak) paling lambat 1 (satu) bulan setelah perusahaan tersebut nyata-nyata melakukan kegiatan usaha.
2. Apabila Pendapatan atau penjualan atas Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam satu tahun pajak melebihi Rp.4,8 milyar wajib mendaftarkan diri untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
3. Setelah mendapatkan NPWP, maka kewajiban selanjutnya adalah menyetor dan melaporkan pajak yang terutang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak terdaftar sesuai dengan kewajiban perpajakan yang tertera dalam SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak.
Baca Juga :
Referensi :