PMK Nomor 156/PMK.010/2015 Tanggal 12 Agustus 2015 Tentang Perubahan KeEmpat Atas PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
PMK
Nomor 156/PMK.010/2015 Tanggal 12 Agustus 2015 Tentang Perubahan KeEmpat
Atas PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi
Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang
Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan mengatur tentang :
- Pasal I Tentang Perubahan Pasal 2 PMK Nomor 215/PMK.03/2008.
- Pasal 2 Tentang Syarat Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
- Pasal II Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 156/PMK.010/2015.
- Lampiran 156/PMK.010/2015 Tentang Daftar Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
Organisasi Internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
- Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
- tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
- bukan warga negara Indonesia; dan
- tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
- PMK Nomor 156/PMK.010/2015 Tanggal 12 Agustus 2015 mulai berlaku sejak tanggal 13 Agustus 2015.
- PMK Nomor 156/PMK.010/2015 merubah PMK Nomor 166/PMK.011/2012 Tanggal 29 Oktober 2012 Tentang Perubahan Ketiga PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
Lampiran
PMK Nomor
156/PMK.010/2015 Tanggal 12
Agustus 2015 Tentang Perubahan KeEmpat Atas PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang
Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan
Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan silahkan KLIK DISINI