Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 156/PMK.010/2015 Tanggal 12 Agustus 2015 Tentang Perubahan KeEmpat Atas PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan

PMK Nomor 156/PMK.010/2015 Tanggal 12 Agustus 2015 Tentang Perubahan KeEmpat Atas PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan mengatur tentang :

- Pasal I Tentang Perubahan Pasal 2 PMK Nomor 215/PMK.03/2008.

- Pasal 2 Tentang Syarat Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.

- Pasal II Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 156/PMK.010/2015.

- Lampiran 156/PMK.010/2015 Tentang Daftar Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.


Pembahasan PMK Nomor 156/PMK.010/2015

Organisasi Internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

- Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan

tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.

Pejabat-pejabat perwakilan dari Organisasi Internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

- bukan warga negara Indonesia; dan 

tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. 

Organisasi-organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan meliputi 70 (tujuh puluh) jenis organisasi.


Status PMK Nomor 156/PMK.010/2015 Tanggal 12 Agustus 2015 Tentang Perubahan KeEmpat Atas PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :

PMK Nomor 156/PMK.010/2015 Tanggal 12 Agustus 2015 mulai berlaku sejak tanggal 13 Agustus 2015.