PMK Nomor 156/PMK.010/2015 Tanggal 12 Agustus 2015 Tentang Perubahan KeEmpat Atas PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
PMK Nomor 156/PMK.010/2015 Tanggal 12 Agustus 2015 Tentang Perubahan KeEmpat Atas PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan mengatur tentang :
- Pasal I Tentang Perubahan Pasal 2 PMK Nomor 215/PMK.03/2008.
- Pasal 2 Tentang Syarat Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
- Pasal II Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 156/PMK.010/2015.
- Lampiran 156/PMK.010/2015 Tentang Daftar Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
Organisasi Internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
Pejabat-pejabat perwakilan dari Organisasi Internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
Organisasi-organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan meliputi 70 (tujuh puluh) jenis organisasi.
Status PMK Nomor 156/PMK.010/2015 Tanggal 12 Agustus 2015 Tentang Perubahan KeEmpat Atas PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :
- Pasal I Tentang Perubahan Pasal 2 PMK Nomor 215/PMK.03/2008.
- Pasal 2 Tentang Syarat Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
- Pasal II Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 156/PMK.010/2015.
- Lampiran 156/PMK.010/2015 Tentang Daftar Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
Pembahasan PMK Nomor 156/PMK.010/2015
Organisasi Internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
- Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
- tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
Pejabat-pejabat perwakilan dari Organisasi Internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
- bukan warga negara Indonesia; dan
- tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Organisasi-organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan meliputi 70 (tujuh puluh) jenis organisasi.
Status PMK Nomor 156/PMK.010/2015 Tanggal 12 Agustus 2015 Tentang Perubahan KeEmpat Atas PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 156/PMK.010/2015 Tanggal 12 Agustus 2015 mulai berlaku sejak tanggal 13 Agustus 2015.
- PMK Nomor 156/PMK.010/2015 telah dicabut dan diganti dengan PMK-235/PMK.010/2020 Tanggal 30 Desember 2020 Tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan