PMK Nomor 166/PMK.011/2012 Tanggal 29 Oktober 2012 Tentang Perubahan Ketiga PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
PMK Nomor 166/PMK.011/2012 Tanggal 29 Oktober 2012 Tentang Perubahan Ketiga PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan mengatur tentang :
- Pasal I Tentang Perubahan :
1. Di antara Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b), dan ayat (3) diubah.
2. Lampiran angka romawi IV dengan menambah 1 (satu) butir menjadi butir 65 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
- Pasal II Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 166/PMK.011/2012.
Pembahasan PMK Nomor 166/PMK.011/2012
Status PMK Nomor 166/PMK.011/2012
Baca Juga :
Peraturan Pajak Tahun 2012
- Pasal I Tentang Perubahan :
1. Di antara Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b), dan ayat (3) diubah.
2. Lampiran angka romawi IV dengan menambah 1 (satu) butir menjadi butir 65 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
- Pasal II Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 166/PMK.011/2012.
Pembahasan PMK Nomor 166/PMK.011/2012
Organisasi-organisasi internasional tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
- Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
- tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
Organisasi-organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
- kerjasama teknik tersebut memberi manfaat pada Negara/Pemerintah Indonesia;
- tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Pejabat-pejabat perwakilan dari organisasi internasional tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
- bukan Warga Negara Indonesia;
- tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Organisasi-organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan meliputi :
- Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
- tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
Organisasi-organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
- kerjasama teknik tersebut memberi manfaat pada Negara/Pemerintah Indonesia;
- tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Pejabat-pejabat perwakilan dari organisasi internasional tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
- bukan Warga Negara Indonesia;
- tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Organisasi-organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan meliputi :
- Asean Secretariat.
- SEAMEO (South East Asian Minister of Education Organization).
- ACE (The ASEAN Centre for Energy).
- NORAD (The Norwegian Agency for International Development).
- Plan International Inc.
- PCI (Project Concern International).
- IDRC (The International Development Research Centre).
- Kerjasama Teknik di bidang Perkoperasian antara DMTCI/CLUSA-Republik Indonesia.
- NLRA (The Netherlands Leprosy Relief Association).
- The Commission of The European Communities.
- OISCA INT. (The Organization for Industrial, Spiritual and Cultural Advancement International).
- World Relief Cooperation.
- APCU (The Asean Heads of Population Coordination Unit).
- SIL (The Summer Institute of Linguistics, Inc.).
- IPC (The International Pepper Community).
- APCC (Asian Pacific Coconut Community).
- INTELSAT (International Telecommunication Satellite Organization).
- People Hope of Japan (PHJ) dan Project Hope.
- CIP (The International Potato Centre).
- ICRC (The International Committee of Red Cross).
- Terre Des Hommes Netherlands.
- Wetlands International.
- HKI (Helen Keller International, Inc.).
- Taipei Economic and Trade Office.
- Vredeseilanden Country Office (VECO) Belgia.
- KAS (Konrad Adenauer Stiftung).
- Program for Appropriate Technology in Health, USA-PATH.
- Save the Children-US dan Save the Children-UK.
- CIFOR (The Center for International Forestry Research).
- Islamic Development Bank.
- Kyoto University-Jepang.
- ICRAF (the International Centre for Research in Agroforestry).
- Swisscontact-Swiss Foundation for Technical Cooperation.
- Winrock International.
- Stichting Tropenbos.
- The Moslem World League (Rabithah).
- NEDO (The New Energy and Industrial Technology Development Organization).
- HSF (Hans Seidel Foundation).
- DAAD (Deutscher Achademischer Austauschdienst).
- WCS (The Wildlife Conservation Society).
- BORDA (The Bremen Overseas Research and Development Association).
- ASEAN Foundation.
- SOCSEA (Sub Regional Office of CIRDAP in Southeast Asia).
- IMC (International Medical Corps).
- KNCV (Koninklijke Nederlands Centrale Vereniging tot Bestrijding der Tuberculosis).
- Asia Foundation.
- The British Council.
- CARE (Cooperative for American Relief Everywhere Incorporation).
- CCF (Christian Children's Fund).
- dihapus.
- CWS (Church World Service).
- The Ford Foundation.
- FES (Friedrich Ebert Stiftung).
- FNS (Friedrich Neumann Stiftung).
- IRRI (International Rice Research Institute).
- Leprosy Mission.
- OXFAM (Oxford Committee for Famine Relief).
- WE (World Education, Incorporated, USA).
- JICA (Japan International Cooperations Agency).
- JBIC (Japan Bank for International Cooperation).
- KOICA (Korea International Cooperation Agency).
- ERIA (Economic Research Institute for ASEAN and East Asia).
- JETRO (Japan External Trade Organization).
- IFRC (International Federation of Red Cross and Red Cresent Societies).
- ICD (Islamic Corporation for Development of the Private Sector).
- PMK Nomor 166/PMK.011/2012 mulai berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2012.
- PMK Nomor 166/PMK.011/2012 telah diubah dengan PMK Nomor 156/PMK.010/2015 Tanggal 12 Agustus 2015 Tentang Perubahan Keempat PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
- PMK Nomor 166/PMK.011/2012 mengubah PMK Nomor 142/PMK.03/2010 Tanggal 20 Agustus 2010 Tentang Perubahan Kedua PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
- PMK Nomor 166/PMK.011/2012 telah dicabut dan diganti dengan PMK-235/PMK.010/2020 Tanggal 30 Desember 2020 Tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
Baca Juga :
Peraturan Pajak Tahun 2012