Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 12 % (Dua Belas Persen)

Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 12% (Dua Belas Persen) terdiri dari :

Jenis Kendaraan Bermotor Dengan Kabin Ganda Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah meliputi :

1. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api, gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam cetus api dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak), dengan :

a. Kapasitas Mesin : < 3000cc.

b. Konsumsi Bahan Bakar : 11,6 - 15,5 km/liter.

c. Tingkat Emisi :  150 200 gram/km.

2. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi diesel), gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran
dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak), dengan:

a. Kapasitas Mesin : < 3000cc.

b. Konsumsi Bahan Bakar : 13,1-15,5 km/liter <= 13,1 km/liter. 

c. Tingkat Emisi : 150 200 gram /km >= 200 gram/km.


Contoh Perhitungan PPnBM atas Penyerahan Atau Impor Barang Mewah berupa Kendaraan Bermotor Dengan Tarif Sebesar 12 % (Dua Belas Persen) :

Pengusaha Kena Pajak PT. Juremi Indah Motor adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Industri Pembuatan Kendaraan Bermotor.

Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah atas Penjualan Jenis Kendaraan Bermotor Dengan Kabin Ganda Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah sebesar 12 %.

pada tanggal 15 Juni 2025 PT. Juremi Indah Motor menjual 1 unit Kendaraan Bermotor tersebut diatas seharga Rp1.000.000.000,00.

Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas penjualan Kendaraan Bermotor tersebut adalah:
Dasar Pengenaan Pajak
= 1.000.000.000
Pajak Pertambahan Nilai
(12 % x 1.000.000.000)
= 120.000.000
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (12 % x 1.000.000.000)
= 120.000.000
PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh PT. Juremi Indah Motor, penyerahan atau penjualan selanjutnya tidak dikenakan PPnBM.


Baca Juga :




Referensi :