Pengertian Pemotong PPh Pasal 26
Pengertian Pemotong PPh
Pasal 26
Pengertian Pemotong PPh Pasal 26 adalah Badan pemerintah, subjek pajak dalam
negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan
luar negeri lainnya yang membayarkan penghasilan dalam bentuk apapun kepada
Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang
Pajak Penghasilan dan perubahannya.
Pemotong PPh Pasal 26 terdiri dari :
- Pemberi
kerja yang terdiri dari:
1. Orang
pribadi dan badan yang memberikan penghasilan kepada subjek pajak luar negeri;
2. Cabang,
perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh
administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan,
dan pembayaran lain kepada subjek pajak luar negeri.
- Bendahara
atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada
Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau
lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik
Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan,
dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan kepada subjek pajak luar negeri;
- dana
pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain
yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan
hari tua kepada subjek pajak luar negeri;
- orang pribadi yang melakukan kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai
imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status
Subjek Pajak luar negeri;
- penyelenggara
kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan
internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang
menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan
dalam bentuk apapun kepada subjek pajak luar negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.
- Badan
pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha
tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang membayarkan
penghasilan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk
usaha tetap, penghasilan tersebut antara lain :
1. dividen;
2. bunga
termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian
utang;
3. royalti,
sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
4. imbalan
sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
5. hadiah
dan penghargaan;
6. pensiun
dan pembayaran berkala lainnya;
7. premi
swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
8. keuntungan
karena pembebasan utang.
9. Penghasilan
dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain
bentuk usaha tetap di Indonesia.
10. Premi
asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri.
11. Penghasilan dari penjualan atau pengalihan
saham yang diterima oleh subjek pajak luar negeri.
12. Penghasilan
Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia,
kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
Wajib
Pajak Orang Pribadi atau Badan agar dapat menjadi Pemotong PPh Pasal 26 harus
mendaftarkan diri untuk menjadi Pemotong PPh Pasal 26. Pendaftaran sebagai
pemotong PPh Pasal 26 dapat dilakukan pada saat pendaftaran NPWP atau setelah pendaftaran
NPWP.
Wajib
Pajak Orang Pribadi atau Badan dapat mengetahui apakah menjadi Pemotong PPh
Pasal 26 dengan melihat SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang diterima dari
Kantor Pelayanan Pajak pada waktu pendaftarran NPWP.
Baca Juga :
Referensi :