Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Pemotong PPh Pasal 26

Pengertian Pemotong PPh Pasal 26

Pengertian Pemotong PPh Pasal 26 adalah Badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang membayarkan penghasilan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.


Pemotong PPh Pasal 26 terdiri dari :


- Pemberi kerja yang terdiri dari:

1. Orang pribadi dan badan yang memberikan penghasilan kepada subjek pajak luar negeri;

2. Cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain kepada subjek pajak luar negeri.

Bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan kepada subjek pajak luar negeri;

dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua kepada subjek pajak luar negeri;

orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri;

penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada subjek pajak luar negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.

Badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang membayarkan penghasilan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, penghasilan tersebut antara lain :

1. dividen;

2. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

3.  royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

4. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

5. hadiah dan penghargaan;

6. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

7. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

8. keuntungan karena pembebasan utang.

9. Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.

10. Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri.

11. Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham yang diterima oleh subjek pajak luar negeri.

12. Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.


Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan agar dapat menjadi Pemotong PPh Pasal 26 harus mendaftarkan diri untuk menjadi Pemotong PPh Pasal 26. Pendaftaran sebagai pemotong PPh Pasal 26 dapat dilakukan pada saat pendaftaran NPWP atau setelah pendaftaran NPWP.

Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan dapat mengetahui apakah menjadi Pemotong PPh Pasal 26 dengan melihat SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak pada waktu pendaftarran NPWP.


Baca Juga :