Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PER-33/PJ/2015 Tanggal 07 September 2015 Tentang Perubahan KeDua Atas PER-27/PJ/2012 Tentang Bentuk Dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk Dan Isi Surat Ketetapan Pajak Serta Bentuk Dan Isi Surat Tagihan Pajak

PER-33/PJ/2015 Tanggal 07 September 2015 Tentang Perubahan KeDua Atas PER-27/PJ/2012 Tentang Bentuk Dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk Dan Isi Surat Ketetapan Pajak Serta Bentuk Dan Isi Surat Tagihan Pajak mengatur tentang :

- Pasal I Tentang Perubahan beberapa bagian isi/format formulir Nota Penghitungan dan formulir Surat Tagihan Pajak, dan menambah format Lembar Pengawasan Nota Penghitungan dan Lembar Pengawasan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak dalam Lampiran PER-23/PJ/2014 tentang Perubahan PER-27/PJ/2012 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak.

- Pasal I Tentang Saat berlakunya PER-33/PJ/2015.

- Lampiran PER-33/PJ/2015 Tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan (Nothit) Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP), serta Bentuk Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP).


Status PER-33/PJ/2015 Tanggal 07 September 2015 Tentang Perubahan KeDua Atas PER-27/PJ/2012 Tentang Bentuk Dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk Dan Isi Surat Ketetapan Pajak Serta Bentuk Dan Isi Surat Tagihan Pajak adalah sebagai berikut :

- PER-33/PJ/2015 Tanggal 07 September 2015 mulai berlaku sejak Tanggal 07 September 2015.

PER-33/PJ/2015 telah dicabut diganti.

PER-33/PJ/2015 terakhir diganti dengan PER-05/PJ/2022 Tanggal 24 Mei 2022 Tentang Bentuk Dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak, Serta Surat Tagihan Pajak.

PER-33/PJ/2015 Tanggal  07 September 2015 merubah PER-23/PJ/2014 Tanggal 14 Agustus 2014 dan PER-27/PJ/2012 Tanggal 13 Desember 2012.


Baca Juga :