PMK Nomor 107/PMK.010/2015 Tanggal 08 Juni 2015 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PMK Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Dibidang Lain
PMK Nomor 107/PMK.010/2015 Tanggal 08 Juni 2015 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PMK Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Dibidang Lain mengatur tentang :
- Pasal I Tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9 dan Pasal 10 PMK Nomor 154/PMK.03/2010.
- Pasal 1 Tentang Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai Pemungut PPh Pasal 22.
- Pasal 2 Tentang Besarnya Tarif Pemungutan PPh Pasal 22.
- Pasal 3 Tentang Transaksi yang dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22.
- Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Tentang Saat dan Tata cara pelunasan atau penyetoran PPh Pasal 22.
- Pasal 7 Tentang Kewajiban Pemungut PPh Pasal 22 untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22 ke Kantor Pelayanan Pajak.
- Pasal 9 Tentang Perlakuan PPh Pasal 22 bagi Wajib Pajak yang dipungut PPh Pasal 22.
- Pasal 10 Tentang Peraturan lebih lanjut tentang pemungutan PPh Pasal 22 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
- Pasal II Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 107/PMK.010/2015.
PMK Nomor 107/PMK.010/2015 Tanggal 08 Juni 2015 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PMK Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Dibidang Lain selengkapnya :
Menimbang :
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Juni 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
- Pasal I Tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9 dan Pasal 10 PMK Nomor 154/PMK.03/2010.
- Pasal 1 Tentang Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai Pemungut PPh Pasal 22.
- Pasal 2 Tentang Besarnya Tarif Pemungutan PPh Pasal 22.
- Pasal 3 Tentang Transaksi yang dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22.
- Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Tentang Saat dan Tata cara pelunasan atau penyetoran PPh Pasal 22.
- Pasal 7 Tentang Kewajiban Pemungut PPh Pasal 22 untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22 ke Kantor Pelayanan Pajak.
- Pasal 9 Tentang Perlakuan PPh Pasal 22 bagi Wajib Pajak yang dipungut PPh Pasal 22.
- Pasal 10 Tentang Peraturan lebih lanjut tentang pemungutan PPh Pasal 22 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
- Pasal II Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 107/PMK.010/2015.
PMK Nomor 107/PMK.010/2015 Tanggal 08 Juni 2015 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PMK Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Dibidang Lain selengkapnya :
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 107/PMK.010/2015
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
154/PMK.03/2010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN
KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 107/PMK.010/2015
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
154/PMK.03/2010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN
KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa ketentuan mengenai penunjukkan
badan-badan tertentu sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 telah diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas
Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di
Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013;
b. bahwa dalam rangka pengawasan dan
peningkatan kepatuhan Wajib Pajak melalui mekanisme pemungutan Pajak
Penghasilan dan dalam rangka memberikan kepastian hukum
pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, perlu melakukan
penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal
22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di
Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN.
Pasal
I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
224/PMK.011/2012;
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
146/PMK.011/2013;
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
175/PMK.011/2013,
diubah
sebagai berikut:
1.
|
Ketentuan
Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
1
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal
2
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal
3
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
|
Di antara ayat (2) dan ayat (3)
Pasal 4 disisipkan satu ayat yakni ayat (2a) serta ketentuan ayat
(4) dan ayat (6) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal
4
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5.
|
Di antara ayat (1) dan ayat (2)
Pasal 5 disisipkan satu ayat yakni ayat (1a), ketentuan ayat (3) Pasal
5 diubah, serta ditambahkan satu ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 5
berbunyi sebagai berikut:
Pasal
5
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6.
|
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut :
Pasal
6
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7.
|
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal
7
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8.
|
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal
9
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9.
|
Ketentuan Pasal 10 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor, ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam oleh badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan, atau kegiatan usaha di bidang lain diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal
II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
pada tanggal 8 Juni 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Juni 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 848
Status PMK Nomor 107/PMK.010/2015 Tanggal 08 Juni 2015 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PMK Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Dibidang Lain adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 107/PMK.010/2015 mulai berlaku sejak 60 (enam puluh) hari terhitung sejak Tanggal 9 Juni 2015.
- PMK Nomor 107/PMK.010/2015 merupakan perubahan ke empat dari PMK Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan UsahaDibidang Lain.
- PMK Nomor 107/PMK.010/2015 telah diubah dengan PMK Nomor 16/PMK.010/2016 Tanggal 03 Pebruari 2016 Tentang Perubahan Ke Lima Atas PMK Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
- PMK Nomor 107/PMK.010/2015 telah dicabut dan diganti dengan PMK Nomor 34/PMK.010/2017 Tanggal 01 Maret 2017 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
Baca Juga :
Baca Juga :