Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 106/PMK.010/2015 Tanggal 08 Juni 2015 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM

Rangkuman/Ringkasan dan Isi PMK Nomor  106/PMK.010/2015 Tanggal 08 Juni 2015 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM adalah sebagai berikut   :
  • Rangkuman/Ringkasan PMK Nomor  106/PMK.010/2015 Tanggal 08 Juni 2015 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM adalah sebagai berikut :
  1. Pasal 1 Tentang  Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)  dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen).
  2. Pasal 2 Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)  dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen).
  3. Pasal 3 Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)  dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen).
  4. Pasal 4 Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)  dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
  5. Pasal 5 Tentang Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor  106/PMK.010/2015 ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
  6. Pasal 6 Tentang Pencabutan PMK Nomor 121/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2013.
  7. Pasal 7 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor  106/PMK.010/2015.
  8. Lampiran PMK Nomor  106/PMK.010/2015 Tentang Daftar Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor dengan tarif  20% (dua puluh persen),  40% (empat puluh persen),  50% (lima puluh persen), dan 75% (tujuh puluh lima persen).


PMK Nomor 106/PMK.010/2015 Tanggal 08 Juni 2015 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM selengkapnya :

 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 106/PMK.010/2015

TENTANG

JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN
BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.       bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepatuhan dalam pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, perlu menetapkan kebijakan dengan mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2013;
b.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

Mengingat :   

1.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4619);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.

Pasal 1

Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) adalah barang-barang sebagaimana tercantum datam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P. S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Juni 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 847


Status PMK Nomor 106/PMK.010/2015 Tanggal 08 Juni 2015 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM adalah sebagai berikut :

- PMK Nomor 106/PMK.010/2015 mulai berlaku sejak 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 9 Juni 2015 sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2017.

- PMK Nomor 106/PMK.010/2015 mencabut PMK Nomor 121/PMK.011/2013 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2013.

- PMK Nomor 106/PMK.010/2015 telah diubah dengan PMK Nomor 206/PMK.010/2015 Tanggal 20 Nopember 2015 Tentang Perubahan PMK Nomor 106/PMK.010/2015 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM 

- PMK Nomor 106/PMK.010/2015 telah dicabut dan diganti dengan PMK Nomor 35/PMK.010/2017 Tanggal 01 Maret 2017 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM



Baca Juga :