Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 182/PMK.03/2015 Tanggal 30 September 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP, Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP

PMK Nomor 182/PMK.03/2015 Tanggal 30 September 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP, Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP mengatur tentang :

- Pasal 1 Tentang Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak, Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, Pengusaha, Pengusaha Kena Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, Pemeriksaan, Penghapusan NPWP, dan Pencabutan pengukuhan PKP.

- Pasal 2 Tentang Kewajiban Orang Pribadi dan Badan untuk mendaftarkan sebagai Wajib Pajak dan memperoleh NPWP dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

- Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Tentang Tata cara pendaftaran NPWP dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak bagi Orang Pribadi dan Badan.

- Pasal 6 Tentang Perlakuan terhadap Orang Pribadi dan Badan yang tidak mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak.

- Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Tentang Tata cara penghapusan NPWP.

- Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 Tentang Tata cara pencabutan Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak).

- Pasal 16 Tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran NPWP, pengukuhan PKP, penghapusan NPWP, dan pencabutan pengukuhan PKP; dan tata cara kegiatan ekstensifikasi dalam rangka pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP, akan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

- Pasal 17 Tentang Pencabutan PMK Nomor 73/PMK.03/2012 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

- Pasal 18 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 182/PMK.03/2015.



Status PMK Nomor 182/PMK.03/2015 Tanggal 30 September 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP, Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP adalah sebagai berikut :

1. PMK Nomor 182/PMK.03/2015 Tanggal 30 September 2015 mulai berlaku sejak Tanggal 30 September 2015 sampai dengan 31 Oktober 2017.