PMK Nomor 182/PMK.03/2015 Tanggal 30 September 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP, Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP
- Pasal 1 Tentang Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak, Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, Pengusaha, Pengusaha Kena Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, Pemeriksaan, Penghapusan NPWP, dan Pencabutan pengukuhan PKP.
- Pasal 2 Tentang Kewajiban Orang Pribadi dan Badan untuk mendaftarkan sebagai Wajib Pajak dan memperoleh NPWP dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
- Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Tentang Tata cara pendaftaran NPWP dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak bagi Orang Pribadi dan Badan.
- Pasal 6 Tentang Perlakuan terhadap Orang Pribadi dan Badan yang tidak mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak.
- Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Tentang Tata cara penghapusan NPWP.
- Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 Tentang Tata cara pencabutan Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak).
- Pasal 16 Tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran NPWP, pengukuhan PKP, penghapusan NPWP, dan pencabutan pengukuhan PKP; dan tata cara kegiatan ekstensifikasi dalam rangka pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP, akan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
- Pasal 17 Tentang Pencabutan PMK Nomor 73/PMK.03/2012 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
- Pasal 18 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 182/PMK.03/2015.
1. PMK Nomor 182/PMK.03/2015 Tanggal 30 September 2015 mulai berlaku sejak Tanggal 30 September 2015 sampai dengan 31 Oktober 2017.
2. PMK
Nomor 182/PMK.03/2015
Tanggal 30 September 2015 mencabut PMK Nomor 73/PMK.03/2012 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
3. PMK Nomor 182/PMK.03/2015 telah dicabut dan diganti dengan PMK-147/PMK.03/2017 Tanggal 31 Oktober 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Baca Juga :
Baca Juga :