Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 Tanggal 16 September 2015 Tentang Impor Dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut PPN
Oleh wibowo subekti
Rangkuman/Ringkasan dan Isi Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 Tanggal 16 September 2015 Tentang Impor Dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Dan
Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut
PPNadalah sebagai
berikut :
Rangkuman/Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 Tanggal 16 September 2015 Tentang Impor Dan Penyerahan Alat Angkutan
Tertentu Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang
Tidak Dipungut PPNadalah
sebagai berikut :
Pasal
1Tentang Jenis Alat angkutan tertentu yang atas
impornya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pasal
2 Tentang Jenis Alat
angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan
Nilai (PPN).
Pasal 3 Tentang Jenis Jasa Kena
Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut
Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pasal 4 Tentang Perlakuan Pajak
masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa
Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai
(PPN).
Pasal 5 Tentang Kewajiban Pengusaha
Kena Pajak yang telah mendapatkan fasilitas
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan a
alat angkutan tertentu.
Pasal 6 Tentang Ketentuan lebih
lanjut dari Peraturan
Pemerintah Nomor 69
Tahun 2015 akan diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
Pasal
7 Tentang Saat evaluasi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 69
Tahun 2015.
Pasal
8 dan Pasal 9 Tentang Pelaksanaan Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang telah
dikeluarkan setelah pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 69
Tahun 2015.
Pasal 10
Tentang Tentang Saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
69 Tahun 2015.
Status Peraturan Pemerintah Nomor
69 Tahun 2015
Tanggal 16
September 2015 Tentang Impor
Dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait
Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut PPN adalah sebagai berikut :
Peraturan Pemerintah Nomor
69 Tahun 2015
Tanggal 16
September 2015 setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggalTanggal
17 September 2015.
Isi Peraturan
Pemerintah Nomor 69
Tahun 2015 Tanggal 16
September 2015 Tentang Impor
Dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait
Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut PPN silahkan KLIK DISINI