Pengertian Persediaan Barang Dagangan (Merchandise Inventory)
Pengertian/Definisi Persediaan Barang Dagangan (Merchandise Inventory)
Pengecekan Persediaan Barang Dagangan (Merchandise Inventory) sangat penting dilakukan agar tidak terjadi kecurangan yang dilakukan oleh karyawan bagian persediaan dan pembelian.
Perlakuan Pajak Atas Persediaan Barang Dagangan (Merchandise Inventory)
Pengertian/Definisi Persediaan Barang Dagangan (Merchandise Inventory) adalah Nilai dari barang-barang dagangan yang masih ada/masih tersisa atau barang-barang dagangan yang belum terjual sama sekali.
Jumlah Persediaan Barang Dagangan (Merchandise Inventory) biasanya dicek untuk setiap akhir periode tertentu, misalnya setiap akhir bulan atau akhir tahun sesuai dengan kebijakan perusahaan dan bentuk perusahaan.
Pengecekan Persediaan Barang Dagangan (Merchandise Inventory) biasanya dilakukan dengan cara :
Jumlah Persediaan Barang Dagangan (Merchandise Inventory) biasanya dicek untuk setiap akhir periode tertentu, misalnya setiap akhir bulan atau akhir tahun sesuai dengan kebijakan perusahaan dan bentuk perusahaan.
Pengecekan Persediaan Barang Dagangan (Merchandise Inventory) biasanya dilakukan dengan cara :
- Melihat kartu Persediaan Barang Dagangan (Merchandise Inventory)
- Melakukan cek fisik atau stock opname .
Pengecekan Persediaan Barang Dagangan (Merchandise Inventory) sangat penting dilakukan agar tidak terjadi kecurangan yang dilakukan oleh karyawan bagian persediaan dan pembelian.
Persediaan menurut pajak diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Penilaian persediaan barang Dagangan (Merchandise Inventory) hanya boleh menggunakan harga perolehan.
Penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok hanya boleh dilakukan dengan metode :
a. Metode rata-rata
b. Metode dengan cara mendahulukan persediaan yang didapat pertama ("first-in first-out atau disingkat FIFO").
Metode Penilaian Persediaan yang sudah dipilih tidak bisa diubah-ubah.
Sekali Wajib Pajak memilih salah satu cara penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok tersebut, maka untuk tahun-tahun selanjutnya harus digunakan cara yang sama.
Pengertian Harga Pokok Penjualan (HPP)
Referensi :
- Pasal 10 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh (Pajak Penghasilan)
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)
Referensi :
- Pasal 10 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh (Pajak Penghasilan)
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)