PMK Nomor 185/PMK.03/2015 Tanggal 30 September 2015 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 16/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Oleh wibowo subekti
Rangkuman/Ringkasan dan Isi PMK Nomor 185/PMK.03/2015 Tanggal 30 September 2015 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 16/PMK.03/2011 Tentang Tata
Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak adalah sebagai
berikut :
Rangkuman/Ringkasan
PMK Nomor 185/PMK.03/2015
Tanggal 30 September 2015 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 16/PMK.03/2011 Tentang Tata
Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak adalah sebagai berikut :
Pasal ITentang Perubahan Pasal 1, Pasal 7,
Pasal 8, Pasal 9 PMK
Nomor 16/PMK.03/2011.
Pasal 1 Tentang Pengertian Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai,
Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, Utang Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak
Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Surat Perintah Membayar Kelebihan
Pajak, Surat Perintah Pencairan Dana, Kompensasi Utang Pajak, Pajak Penghasilan,
Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak
Bumi dan Bangunan.
Pasal
7 Tentang Penghitungan kelebihan pembayaran pajak dengan Utang Pajak
Pasal 8 dan Pasal 9 Tentang Penerbitan Surat Keputusan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Surat Perintah Membayar Kelebihan
Pajak.
Pasal
II Tentang Saat berlakunyaPMK Nomor 185/PMK.03/2015.
Lampiran PMK Nomor 185/PMK.03/2015Tentang Format formulir yang digunakan
dalam Penghitungan
dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
StatusPMK Nomor 185/PMK.03/2015 Tanggal 30 September 2015
Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 16/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara
Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak adalah sebagai berikut :
PMK Nomor 183/PMK.03/2015
Tanggal 30 September 2015 mulai berlaku sejak Tanggal 30 September
2015 sampai dengan Tanggal 28 Desember 2015.
PMK Nomor 183/PMK.03/2015 Tanggal 30 September 2015merubah PMK Nomor
16/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak.
Isi PMK Nomor 185/PMK.03/2015
Tanggal 30 September 2015 Tentang Perubahan Atas
PMK Nomor 16/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak silahkan KLIK DISINI
Lampiran PMK Nomor 185/PMK.03/2015
Tanggal 30 September 2015 Tentang Perubahan Atas
PMK Nomor 16/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak silahkan KLIK DISINI