PMK Nomor 186/PMK.03/2015 Tanggal 30 September 2015 Tentang Perubahan PMK Nomor 226/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Perhitungan Dan Pemberian Imbalan Bunga
PMK Nomor 186/PMK.03/2015 Tanggal 30 September 2015 Tentang Perubahan PMK Nomor 226/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Perhitungan Dan Pemberian Imbalan Bunga mengatur tentang :
- Pasal I Tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Lampiran PMK Nomor 226/PMK.03/2013 serta Penghapusan Pasal 17 PMK Nomor 226/PMK.03/2013.
- Pasal 1 Tentang Pengertian Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Utang Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga, Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga, Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, dan Surat Perintah Pencairan Dana.
- Pasal 11 Tentang Tata cara penerbitan SKPIB (Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga).
- Pasal 14 TentangTata cara Perhitungan pemberian imbalan bungadengan Utang Pajak dan/atau Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain.
- Pasal 15 Tata cara penerbitan SKPPIB (Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga).
- Pasal 16 Tentang Proses SPMIB (Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga).
- Lampiran PMK Nomor 186/PMK.03/2015 Tentang Formulir yang digunakan dalam proses pemberian imbalan bunga.
- Pasal II Tentang Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 186/PMK.03/2015.
Status PMK Nomor 186/PMK.03/2015 Tanggal 30 September 2015 Tentang Perubahan PMK Nomor 226/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Perhitungan Dan Pemberian Imbalan Bunga adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 186/PMK.03/2015 Tanggal 30 September 2015 mulai berlaku sejak Tanggal 30 September 2015.
- PMK Nomor 186/PMK.03/2015 Tanggal 30 September 2015 merubah PMK Nomor 226/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Perhitungan Dan Pemberian Imbalan Bunga.
- PMK Nomor 186/PMK.03/2015 telah dicabut dan diganti dengan PMK-18/PMK.03/2021 Tanggal 17 Februari 2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Baca Juga :
- Pasal I Tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Lampiran PMK Nomor 226/PMK.03/2013 serta Penghapusan Pasal 17 PMK Nomor 226/PMK.03/2013.
- Pasal 1 Tentang Pengertian Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Utang Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga, Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga, Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, dan Surat Perintah Pencairan Dana.
- Pasal 11 Tentang Tata cara penerbitan SKPIB (Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga).
- Pasal 14 TentangTata cara Perhitungan pemberian imbalan bungadengan Utang Pajak dan/atau Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain.
- Pasal 15 Tata cara penerbitan SKPPIB (Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga).
- Pasal 16 Tentang Proses SPMIB (Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga).
- Lampiran PMK Nomor 186/PMK.03/2015 Tentang Formulir yang digunakan dalam proses pemberian imbalan bunga.
- Pasal II Tentang Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 186/PMK.03/2015.
Status PMK Nomor 186/PMK.03/2015 Tanggal 30 September 2015 Tentang Perubahan PMK Nomor 226/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Perhitungan Dan Pemberian Imbalan Bunga adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 186/PMK.03/2015 Tanggal 30 September 2015 mulai berlaku sejak Tanggal 30 September 2015.
- PMK Nomor 186/PMK.03/2015 Tanggal 30 September 2015 merubah PMK Nomor 226/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Perhitungan Dan Pemberian Imbalan Bunga.
- PMK Nomor 186/PMK.03/2015 telah dicabut dan diganti dengan PMK-18/PMK.03/2021 Tanggal 17 Februari 2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan