Pengertian Tax Planning
A. Pengertian Tax Planning (Perencanaan Pajak)
Pengertian Tax Planning (Perencanaan Pajak) adalah Suatu cara yang dapat dilakukan atau direncanakan oleh Perusahaan (Wajib Pajak) agar pajak yang menjadi tanggungannya menjadi minimal atau kecil tanpa melanggar peraturan perpajakan yang berlaku atau bisa juga disebut sebagai cara menghindari pajak tanpa melanggar peraturan perpajakan yang berlaku.
Jadi dalam menyusun tax planning (perencanaan pajak), perusahaan (Wajib Pajak) tidak boleh melanggar peraturan perpajakan yang berlaku.
Alasan Perusahaan (Wajib Pajak) melaksanakan Tax Planning (Perencanaan Pajak) adalah karena bagi Perusahaan (Wajib Pajak) pembayaran pajak merupakan beban atau biaya
yang akan mengurangi Laba Bersih Setelah Pajak yang pada akhirnya akan
mengurangi pendapatan yang akan diterima oleh pemilik perusahaan (Wajib Pajak) tersebut.
Sehingga Perusahaan (Wajib Pajak) akan berusaha mengecilkan atau menghindari pajak yang harus dibayar.
Namun demikian agar tidak bermasalah dengan hukum pajak, maka tindakan yang harus
dilakukan oleh Perusahaan (Wajib Pajak) dalam menghindari atau mengecilkan pajak tidak boleh
melanggar peraturan perpajakan yang berlaku.
B. Tujuan Penyusunan Tax Planning (Perencanaan Pajak)
Tujuan penyusunan Tax Planning (Perencanaan Pajak) bagi perusahaan (Wajib Pajak) antara lain :
3. Dengan melaksanakan Tax Planning (Perencanaan Pajak) yang tepat, maka Perusahaan (Wajib Pajak) dapat menurunkan beban pajak yang pada akhirnya akan meningkatkan laba setelah pajak.
C. Peraturan Pajak
Peraturan perpajakan
yang dimaksud adalah :
1. Undang-Undang Perpajakan.
Undang-Undang Perpajakan adalah Undang-Undang yang mengatur tentang Pajak, meliputi :
a. Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) dan perubahannya.
2. PERPU (Peraturan Pengganti Undang-Undang).
PERPU (Peraturan Pengganti Undang-Undang) yang mengatur tentang Perpajakan.
3. PP (Peraturan Pemerintah)
PP (Peraturan Pemerintah) yang mengatur tentang Perpajakan.
4. PMK (Peraturan Menteri Keuangan)
PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang mengatur tentang Perpajakan.
5. KMK (Keputusan Menteri Keuangan)
KMK (Keputusan Menteri Keuangan) yang mengatur tentang Perpajakan.
6. PER Dirjend Pajak (Peraturan Direktur Jenderal Pajak)
PER Dirjend Pajak (Peraturan Direktur Jenderal Pajak) yang mengatur tentang Perpajakan.
7. KEP Dirjend Pajak (Keputusan Direktur Jenderal Pajak)
KEP Dirjend Pajak (Keputusan Direktur Jenderal Pajak) yang mengatur tentang Perpajakan.
8. Tax
Treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda).
Tax Treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) mengatur tentang subjek pajak, objek pajak dan tarif pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia dan penghasilan Wajib Pajak Dalam Negeri dari Luar Negeri.
D. Syarat Penyusunan Tax Planning (Perencanaan Pajak) Yang Baik
Untuk menyusun Tax Planning (Perencanaan Pajak) yang baik diperlukan persyaratan sebagai berikut :1. Memahami Proses Bisnis Perusahaan (Wajib Pajak)
Untuk menyusun Tax Planning (Perencanaan Pajak) perlu terlebih dahulu memahami bagaimana proses bisnis dari kegiatan usaha Perusahaan (Wajib Pajak).
Dengan memahami proses bisnis, diharapkan Tax Planning (Perencanaan Pajak) yang disusun tidak bertentangan dengan kebijakan bisnis perusahaan (Wajib Pajak).
2. Memahami Peraturan Pajak yang terkait dengan Kegiatan Usaha Perusahaan (Wajib Pajak)
Dengan memahami Peraturan Pajak yang terkait dengan Kegiatan Usaha Perusahaan (Wajib Pajak), maka akan memudahkan penyusunan Tax Planning (Perencanaan Pajak).
3. Menentukan Tujuan Yang Ingin Dicapai Dalam Tax Planning (Perencanaan Pajak)
Perusahaan (Wajib Pajak) harus terlebih dahulu menentukan Tujuan yang ingin dicapai untuk memudahkan penyusunan Tax Planning (Perencanaan Pajak).
4. Memahami Tingkat Kewajaran Yang Diatur Dalam Tax Planning (Perencanaan Pajak).
Tax P;anning (Perencanaan Pajak) harus disusun oleh Perusahaan (Wajib Pajak) berdasarkan kewajaran dalam bisnis dan perpajakan.
5. Tax Planning (Perencanaan Pajak) harus didukung oleh kebijakan akuntansi Perusahaan (Wajib Pajak) dan didukung bukti memadai.
Tax planning (Perencanaan Pajak) harus disusun berdasarkan kebijakan Akuntansi yang sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) dan disertai bukti pendukung sehingga memenuhi persyaratan Formal dan Material.
E. Jenis Tax Planning (Perencanaan Pajak)
Jenis Tax Planning (Perencanaan Pajak) terdiri dari :
National Tax Planning adalah Tax Planning (Perencanaan Pajak) yang dilakukan oleh Perusahaan (Wajib Pajak) yang mempunyai kegiatan usaha di Indonesia saja atau yang
mempunyai transaksi dengan Perusahaan (Wajib Pajak) dalam negeri saja.
Tax Planning (Perencanaan Pajak) dilakukan dengan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia,
yaitu antara lain :
a. Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP dan perubahannya serta peraturan pelaksanaannya.
b. Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh dan perubahannya serta peraturan pelaksanaannya.
c. Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM dan perubahannya serta peraturan pelaksanaannya.
International Tax Planning adalah Tax Planning (Perencanaan Pajak) yang dilakukan oleh Perusahaan (Wajib Pajak) yang mempunyai kegiatan usaha di
Indonesia dan di Luar Negeri.
Sehingga Perusahaan (Wajib Pajak) ini selain melakukan
transaksi dengan Perusahaan (Wajib Pajak) dalam negeri juga melakukan transaksi dengan Perusahaan (Wajib
Pajak) Luar Negeri baik yang berkedudukan di Indonesia maupun di Luar Indonesia.
Tax
Planning (Perencanaan Pajak) dilakukan dengan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku di
Indonesia dan Tax Treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) yang
berlaku antara Indonesia dengan Negara dimana lawan transaksi tersebut berada,
yaitu antara lain :
a. Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP dan perubahannya serta peraturan pelaksanaannya.
b. Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh dan perubahannya serta peraturan pelaksanaannya.
c. Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM dan perubahannya serta peraturan pelaksanaannya.
d. Tax
Treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda).
F. Strategi Tax Planning (Perencanaan Pajak)
Untuk menyusun Tax Planning (Perencanaan Pajak), perusahaan (Wajib Pajak) perlu mengetahui apa saja strategi yang dapat digunakan, yaitu antara lain :1. Tax Saving (Penghematan Pembayaran Pajak)
Tax Saving (Penghematan Pembayaran Pajak) adalah merupakan upaya Perusahaan (Wajib Pajak) untuk mengefisiensikan beban pajak melalui pemilihan alternatif pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah.
Contoh Tax Saving (Penghematan Pembayaran Pajak)
Misalnya dengan mengubah imbalan berbentuk natura bagi karyawan yang tidak boleh di biayakan menjadi tunjangan yang dapat di biayakan sebagai Obyek PPh Pasal 21.
2. Tax Avoidance (Penghindaran Pajak)
Tax Avoidance (Penghindaran Pajak) adalah merupakan upaya Perusahaan (Wajib Pajak) untuk mengefisiensikan beban pajak dengan cara menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan objek pajak.
Contoh Tax Avoidance (Penghindaran Pajak)
Misalnya, Perusahaan (Wajib Pajak) yang masih mengalami kerugian perlu mengubah tunjangan karyawan dalam bentuk uang ke pemberian natura sehingga natura tersebut bukan merupakan objek pajak PPh pasal 21.
3. Menghindari Pelanggaran Terhadap Peraturan Perpajakan yang Berlaku.
Perusahaan (Wajib Pajak) berusaha menghindari Pelanggaran Terhadap Peraturan Perpajakan yang Berlaku agar tidak terkena :
3. Menghindari Pelanggaran Terhadap Peraturan Perpajakan yang Berlaku.
Perusahaan (Wajib Pajak) berusaha menghindari Pelanggaran Terhadap Peraturan Perpajakan yang Berlaku agar tidak terkena :
a. Sanksi Administrasi, berupa bunga, denda atau kenaikan.
b. Sanksi Pidana, berupa pidana atau kurungan.
Untuk dapat menghindari Pelanggaran Terhadap Peraturan Perpajakan yang Berlaku dapat dilakukan dengan cara :
a. Dengan menguasai peraturan pajak yang berlaku.
b. Disiplin dalam menjalankan kewajiban perpajakan, meliputi perhitungan pajak yang benar serta pembayaran dan pelaporan pajak tepat waktu.
4. Penundaan Pembayaran Kewajiban Pajak
Penundaan Pembayaran Kewajiban Pajak dilakukan dengan cara menunda pembayaran kewajiban pajak tanpa melanggar peraturan yang berlaku.
Contoh Penundaan Pembayaran Kewajiban Pajak
Penundaan pembayaran Pajak PPh Pasal 29 untuk Wajib Pajak Badan.
Penundaan ini dilakukan dengan menunda pembayaran pajak PPh Pasal 29 untuk Wajib Pajak Badan sampai dengan batas waktu yang diperkenankan, yaitu sebelum SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan paling lambat tanggal 30 April.
5. Mengoptimalkan Kredit Pajak yang Diperkenankan
Perusahaan (Wajib Pajak) seringkali kurang mendapat informasi mengenai pembayaran pajak yang dapat dikreditkan.
Sehingga perlu mempelajari tentang kredit pajak PPh dan PPN.
Contoh Mengoptimalkan Kredit Pajak yang Diperkenankan
Wajib Pajak yang juga merupakan PKP (Pengusaha Kena Pajak) dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berasal dari pembelian Aktiva Tetap sehingga dapat mengurangi Pembayaran Pajak PPN.
6. Menghindari kesalahan perhitungan pajak
Perusahaan (Wajib Pajak) harus menghitung pajak dengan benar agar tidak menimbulkan kurang bayar atau lebih bayar yang dapat menimbulkan sanksi perpajakan atau pemeriksaan pajak yang tidak perlu.
Contoh Menghindari kesalahan perhitungan pajak
Perusahaan (Wajib Pajak) yang salah menghitung pajak PPN yang seharusnya kurang bayar menjadi Lebih Bayar akibat salah tulis dan salah hitung akan mengakibatkan risiko Pemeriksaan Pajak yang berdampak kepada penyisihan waktu kantor yang berharga untuk kegiatan bisnis harus disediakan untuk pelayanan bagi Pemeriksa Pajak dan menimbulkan potensi penerbitan sanksi administrasi pajak yang merugikan Perusahaan (Wajib Pajak).