Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 191/PMK.010/2015 Tanggal 15 Oktober 2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan PadaTahun 2015 dan 2016

PMK Nomor 191/PMK.010/2015 Tanggal 15 Oktober 2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan 2016 mengatur tentang :

- PMK Nomor 191/PMK.010/2015 Tanggal 15 Oktober 2015 terdiri dari 12 Pasal yaitu Pasal 1 sampai dengan Pasal 12.

- Pasal 1 dan Pasal 2 Tentang Wajib Pajak yang dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dengan mendapatkan perlakuan khusus.

- Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Tentang Tata cara permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dengan mendapatkan perlakuan khusus.

- Pasal 6 Tentang Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak atas penilaian kembali aktiva tetap untukt ujuan perpajakan.

- Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 Tentang Perhitungan Penyusutan dan pencatatan aktiva tetap bagi Wajib Pajak yang memperoleh persetujuan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan.

- Pasal 10 Tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan dan pengadministrasian penilaian kembali aktiva tetap Wajib Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

- Pasal 11 Tentang Perlakuan terhadap Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan izin penilaian kembali aktiva tetap berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 dan atas permohonan tersebut belum diterbitkan surat keputusannya.

- Pasal 12 Tentang Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 191/PMK.010/2015.


Status PMK Nomor 191/PMK.010/2015 Tanggal 15 Oktober 2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan 2016 adalah sebagai berikut :

- PMK Nomor 191/PMK.010/2015 Tanggal 15 Oktober 2015 mulai berlaku sejak Tanggal 30 Oktober 2015.

- PMK Nomor 191/PMK.010/2015 Tanggal 15 Oktober 2015 telah diubah dengan PMK Nomor 233/PMK.03/2015 Tanggal 21 Desember 2015.



Baca Juga :