PMK Nomor 191/PMK.010/2015 Tanggal 15 Oktober 2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan PadaTahun 2015 dan 2016
Oleh wibowo subekti
Rangkuman/Ringkasan dan Isi PMK Nomor 191/PMK.010/2015
Tanggal 15 Oktober 2015 Tentang Penilaian
Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada
Tahun 2015 dan 2016 adalah sebagai berikut :
Rangkuman/Ringkasan
PMK Nomor 191/PMK.010/2015 Tanggal 15Oktober 2015 Tentang Penilaian
Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan PadaTahun
2015 dan 2016 adalah sebagai berikut :
PMK Nomor 191/PMK.010/2015 Tanggal 15 Oktober 2015terdiri
dari 12 Pasal yaitu Pasal 1 sampai dengan Pasal 12.
Pasal 1 dan Pasal 2 Tentang Wajib Pajak
yang dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dengan mendapatkan
perlakuan khusus.
Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Tentang
Tata cara permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dengan mendapatkan
perlakuan khusus.
Pasal 6 Tentang Besarnya Pajak Penghasilan
yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak atas penilaian kembali aktiva tetap untukt
ujuan perpajakan.
Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 Tentang Perhitungan
Penyusutan dan pencatatan aktiva tetap bagi Wajib Pajak yang memperoleh persetujuan
penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan.
Pasal 10 Tentang Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pengajuan permohonan dan pengadministrasian penilaian kembali
aktiva tetap Wajib Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 11 Tentang Perlakuan terhadap Wajib
Pajak yang telah mengajukan permohonan izin penilaian kembali aktiva tetap berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 dan atas permohonan tersebut belum
diterbitkan surat keputusannya.
Pasal 12 Tentang Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 191/PMK.010/2015.
Status PMK Nomor 191/PMK.010/2015 Tanggal 15 Oktober 2015 Tentang Penilaian
Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada
Tahun 2015 dan 2016 adalah sebagai berikut
:
PMK Nomor 191/PMK.010/2015 Tanggal 15 Oktober 2015mulai
berlaku sejak Tanggal 30 Oktober 2015.
PMK Nomor 191/PMK.010/2015 Tanggal 15 Oktober 2015telah diubah dengan PMK Nomor 233/PMK.03/2015 Tanggal 21 Desember 2015.
Isi PMK Nomor 191/PMK.010/2015 Tanggal 15 Oktober 2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan PadaTahun 2015 dan 2016 silahkan KLIK DISINI