PMK Nomor 233/PMK.03/2015 Tanggal 21 Desember 2015 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 191/PMK.010/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan 2016
Rangkuman/Ringkasan
dan Isi PMK Nomor 233/PMK.03/2015 Tanggal 21 Desember 2015 Tentang Perubahan
Atas PMK Nomor 191/PMK.010/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk
Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan 2016
adalah sebagai berikut :
- Rangkuman/Ringkasan PMK Nomor 233/PMK.03/2015 Tanggal 21 Desember 2015 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 191/PMK.010/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan 2016 adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 233/PMK.03/2015 Tanggal 21 Desember 2015 terdiri dari 2 Pasal yaitu Pasal I sampai dengan Pasal II.
- Pasal I Tentang Perubahan Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 PMK Nomor 191/PMK.010/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan 2016 serta penambahan Pasal 9 A dan 11 A.
- Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 Tentang Aktiva Tetap yang dapat dilakukan penilaian kembali serta tata cara penghitungan pajak penghasilannya.
- Pasal 9 A Tentang Tata cara penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
- Pasal 11 A dan Pasal II Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 233/PMK.03/2015.
- Status PMK Nomor 233/PMK.03/2015 Tanggal 21 Desember 2015 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 191/PMK.010/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan 2016 adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 233/PMK.03/2015 Tanggal 21 Desember 2015 mulai berlaku sejak Tanggal 21 Desember 2015.
- PMK Nomor 233/PMK.03/2015 Tanggal 21 Desember 2015 merubah PMK Nomor 191/PMK.010/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan 2016.
- Peraturan Yang Perlu Diketahui :
- Isi PMK Nomor 233/PMK.03/2015 Tanggal 21 Desember 2015 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 191/PMK.010/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan 2016 silahkan KLIK DISINI