PMK Nomor 206/PMK.010/2015 Tanggal 20 Nopember 2015 Tentang Perubahan PMK Nomor 106/PMK.010/2015 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM
Rangkuman/Ringkasan dan Isi PMK Nomor
206/PMK.010/2015 Tanggal 20 Nopember 2015 Tentang Perubahan PMK Nomor
106/PMK.010/2015 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain
Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM adalah
sebagai berikut :
- Rangkuman/Ringkasan PMK Nomor 206/PMK.010/2015 Tanggal 20 Nopember 2015 Tentang Perubahan PMK Nomor 106/PMK.010/2015 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 206/PMK.010/2015 Tanggal 20 Nopember 2015 terdiri dari 2 Pasal yaitu Pasal I dan Pasal II serta 1 lampiran.
- Pasal I Tentang Perubahan lampiran PMK Nomor 106/PMK.010/2015 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM.
- Pasal II Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 206/PMK.010/2015.
- Lampiran PMK Nomor 206/PMK.010/2015 Tentang Daftar Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 20% (Dua Puluh Persen).
- Status PMK Nomor 206/PMK.010/2015 Tanggal 20 Nopember 2015 Tentang Perubahan PMK Nomor 106/PMK.010/2015 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 206/PMK.010/2015 Tanggal 20 Nopember 2015 mulai berlaku sejak 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 20 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2017.
- PMK Nomor 206/PMK.010/2015 Tanggal 20 Nopember 2015 merubah PMK Nomor 106/PMK.010/2015 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM.
- PMK Nomor 206/PMK.010/2015 telah dicabut dan diganti dengan PMK Nomor 35/PMK.010/2017 Tanggal 01 Maret 2017 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM