Pengertian PPh Pasal 22
PPh Pasal 22
adalah Pajak Penghasilan yang dipungut oleh :
b. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah
maupun swasta berkenaan dengan kegiatan impor atau kegiatan usaha dibidang
lain.
Baca Juga :
- Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 Tentang PPh (Pajak Penghasilan).
- Peraturan Pajak Tentang PPh Pasal 22
Yang
perlu diperhatikan adalah bahwa apabila Wajib Pajak tersebut diatas belum
dikukuhkan sebagai Pemungut PPh Pasal 22 oleh Kantor Pelayanan Pajak, maka
Wajib Pajak tersebut tidak dapat memungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang
seharusnya dipungut PPh Pasal 22.
Sehingga
sangatlah penting untuk mendaftarkan diri menjadi pemungut PPh Pasal 22 pada
saat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Kewajiban
sebagai Pemungut PPh Pasal 22 dapat diketahui dengan melihat Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) yang diterima oleh Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak pada
saat pendaftaran NPWP.
Baca Juga :