Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian PPh Pasal 22

Pengertian PPh Pasal 22  adalah :
PPh Pasal 22  adalah Pajak Penghasilan yang dipungut oleh :

a. Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah (kecuali Bendahara BOS), instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga Negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembayaran barang. 

b. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan impor atau kegiatan usaha dibidang  lain.
Yang perlu diperhatikan adalah bahwa apabila Wajib Pajak tersebut diatas belum dikukuhkan sebagai Pemungut PPh Pasal 22 oleh Kantor Pelayanan Pajak, maka Wajib Pajak tersebut tidak dapat memungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang seharusnya dipungut PPh Pasal 22.

Sehingga sangatlah penting untuk mendaftarkan diri menjadi pemungut PPh Pasal 22 pada saat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Kewajiban sebagai Pemungut PPh Pasal 22 dapat diketahui dengan melihat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima oleh Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak pada saat pendaftaran NPWP.


Baca Juga :


Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 Tentang PPh (Pajak Penghasilan). 

- Peraturan Pajak Tentang PPh Pasal 22