Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015 Tentang Penyerahan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Tidak Dipungut PPN
Peraturan
Pemerintah Nomor 106 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015 Tentang Penyerahan BKP
Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Tidak Dipungut PPN mengatur tentang :
1. Pemerintah Nomor 106
Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015 terdiri dari 6 Pasal yaitu Pasal 1 sampai
dengan Pasal 6.
2. Pasal 1 Tentang
Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode
slime, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
3. Pasal 2 Tentang
Perlakuan atas Pajak masukan yang dibayar sehubungan dengan penyerahan anode
slime yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
4. Pasal 3 Tentang
Perlakuan PPN Terhadap anode slime yang atas penyerahannya telah mendapat
fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang dipindahtangankan oleh
Pengusaha Kena Pajak penerima fasilitas kepada pihak lain baik sebagian atau
seluruhnya.
5. Pasal 4 Tentang Tata
cara pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan
Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime akan
diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
6. Pasal 5 Tentang
Evaluasi terhadap pelaksanaan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2015.
Status Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015 Tentang Penyerahan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Tidak Dipungut PPN adalah sebagai berikut :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015 mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 28 Desember 2015 sampai dengan tanggal 27 Juni 2021.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2015 telah dicabut dan diganti dengan PP 70 Tahun 2021 Tanggal 28 Juni 2021 Tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Tidak Dipungut PPN
Baca Juga :
Baca Juga :