Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PER-10/PJ/2016 Tanggal 19 Agustus 2016 Tentang Perubahan PER-07/PJ/2016 Tentang Dokumen Dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak

Susunan PER-10/PJ/2016 Tanggal 19 Agustus 2016 Tentang Perubahan PER-07/PJ/2016 Tentang Dokumen Dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut : 

1. Pasal I Tentang Perubahan Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak.

2. Pasal II Tentang Perubahan Daftar Rincian Harta dan Utang untuk Pengampunan Pajak.

3. Pasal III Tentang Saat berlakunya PER-10/PJ/2016.

4. Lampiran PER-10/PJ/2016 Terdiri dari :

a. Lampiran 1 Tentang Perubahan petunjuk pengisian Formulir Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak (Formulir Surat Pernyataan).

b. Lampiran 2 Tentang Penambahan Kode Negara dalam Daftar Kode Negara dan Perubahan Petunjuk Pengisian Daftar Rincian Harta dan Utang.

 
PER-10/PJ/2016 Tanggal 19 Agustus 2016 Tentang Perubahan PER-07/PJ/2016 Tentang Dokumen Dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak adalah Selengkapnya :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER - 10/PJ/2016

TENTANG

PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-07/PJ/2016 TENTANG DOKUMEN DAN PEDOMAN TEKNIS PENGISIAN DOKUMEN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melakukan pengisian Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak dan Daftar Rincian Harta dan Utang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak;

Mengingat :

a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1043);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-07/PJ/2016 TENTANG DOKUMEN DAN PEDOMAN TEKNIS PENGISIAN DOKUMEN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK.

Pasal I

Mengubah beberapa bagian dalam Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak (Formulir Surat Pernyataan) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak, sebagai berikut:

a. menambahkan penjelasan tentang pengisian masa dan tahun pembayaran uang tebusan pada bagian Petunjuk Umum nomor 9;

b. menambahkan penjelasan tentang tata cara pembayaran uang tebusan pada bagian Petunjuk Umum nomor 10;

c. menambahkan penjelasan tentang pengisian NIK/SIUP/Akta Pendirian pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 8 huruf c;

d. menambahkan penjelasan tentang pengisian keterangan UMKM pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 8 huruf k;

e. menambahkan penjelasan Dasar Pengenaan Uang Tebusan pada Permohonan Sebelumnya terkait Wajib Pajak dengan Peredaran Usaha sampai dengan Rp4.800.000.000/tahun dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 11 huruf b;

f. mengubah penjelasan tentang surat Pengakuan Kepemilikan Harta pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 13 huruf b angka viii;

g. mengubah penjelasan tentang Surat Pengakuan Nominee pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 13 huruf b angka ix;

sehingga berbunyi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal II

Mengubah beberapa bagian dalam Daftar Rincian Harta dan Utang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak, sebagai berikut:

a. menambahkan 18 (delapan belas) nama negara beserta kode negara ke dalam daftar kode negara;

b. mengubah penjelasan tentang Nilai Yang Dilaporkan Dalam SPT PPh Terakhir pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 8;

c. mengubah penjelasan tentang Jenis Dokumen pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 15;

d. mengubah penjelasan tentang Nomor Dokumen pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 16;

e. menambahkan petunjuk pengisian untuk tabel A.1 - Nilai Harta yang Dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 19A;dan

f. menambahkan petunjuk pengisian untuk tabel A.2 - Nilai Utang yang Dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 30A;

sehingga berbunyi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 2 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal III

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2016

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


KEN DWIJUGIASTEADI


Lampiran PER-10/PJ/2016 Tanggal 19 Agustus 2016 Tentang Perubahan PER-07/PJ/2016 Tentang Dokumen Dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak


Status PER-10/PJ/2016 Tanggal 19 Agustus 2016 Tentang Perubahan PER-07/PJ/2016 Tentang Dokumen Dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut :

1. PER-10/PJ/2016 mulai berlaku sejak tanggal 19 Agustus 2016.

2. PER-10/PJ/2016 telah diubah PER-26/PJ/2016 Tanggal Perubahan Kedua Atas PER-07/PJ/2016 Tentang Dokumen Dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak



Baca Juga :