Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PER-07/PJ/2016 Tanggal 18 Juli 2016 Tentang Dokumen Dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak

Susunan PER-07/PJ/2016 Tanggal 18 Juli 2016 Tentang Dokumen Dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut :

- Pasal 1 Tentang Jenis-jenis dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.

- Pasal 2 Tentang Pedoman teknis pengisian dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.

- Pasal 3 Tentang Saat berlakunya PER-07/PJ/2016.

- Lampiran PER-07/PJ/2016 Terdiri dari :

1. Lampiran I Tentang Bentuk Formulir Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak beserta Petunjuk Pengisiannya .

2. Lampiran II Tentang Bentuk Formulir Surat Pernyataan Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta Tambahan beserta Petunjuk Pengisiannya.

3. Lampiran III Tentang Bentuk Formulir Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta Tambahan Yang Telah Berada Di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia beserta Petunjuk Pengisiannya.

4. Lampiran IV Tentang Bentuk Formulir Daftar Rincian Harta dan Utang beserta Petunjuk Pengisiannya.

5. Lampiran V Tentang Bentuk Formulir Surat Pernyataan Mencabut Permohonan dan/atau Pengajuan beserta Petunjuk Pengisiannya.

6. Lampiran VI Tentang Bentuk Formulir Surat Pernyataan Besaran Peredaran Usaha beserta Petunjuk Pengisiannya.

7. Lampiran VII Tentang Bentuk Formulir Surat Pernyataan Permintaan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar atau Tidak Seharusnya Dikembalikan beserta Petunjuk Pengisiannya.

8. Lampiran VIII Tentang Bentuk Formulir Surat Permohonan Pencabutan Atas Permohonan dan/atau Pengajuan Upaya Hukum beserta Petunjuk Pengisiannya.

9. Lampiran IX Tentang Bentuk Formulir Surat Keterangan Pengampunan Pajak beserta Petunjuk Pengisiannya.

10. Lampiran X Tentang Bentuk Formulir Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan beserta Petunjuk Pengisiannya.

11. Lampiran XI Tentang Bentuk Formulir Laporan Penempatan Harta Tambahan Yang Berada di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia beserta Petunjuk Pengisiannya.

12. Lampiran XII Tentang Bentuk Formulir Surat Pembetulan atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak beserta Petunjuk Pengisiannya.

13. Lampiran XIII Tentang Bentuk Formulir Surat Keterangan Bebas PPh Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan/atau Saham beserta Petunjuk Pengisiannya.

14. Lampiran XIV Tentang Bentuk Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan beserta Petunjuk Pengisiannya.

15. Lampiran XV Tentang Bentuk Formulir Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan dan Surat Ketetapan Pajak Secara Jabatan Sehubungan Dengan Pengampunan Pajak beserta Petunjuk Pengisiannya.

16. Lampiran XVI Tentang Bentuk Formulir Surat Keputusan Pembatalan Surat Keputusan Secara Jabatan Sehubungan Dengan Pengampunan Pajak beserta Petunjuk Pengisiannya.

17. Lampiran XVII Tentang Bentuk Formulir Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak beserta Petunjuk Pengisiannya.

18. Lampiran XVIII Tentang Bentuk Formulir Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan beserta Petunjuk Pengisiannya.

19. Lampiran XIX Tentang Bentuk Formulir Surat Klarifikasi atas Salah Hitung beserta Petunjuk Pengisiannya.


PER-07/PJ/2016 Tanggal 18 Juli 2016 Tentang Dokumen Dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak selengkapnya :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER - 07/PJ/2016

TENTANG

DOKUMEN DAN PEDOMAN TEKNIS PENGISIAN DOKUMEN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1043);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG DOKUMEN DAN PEDOMAN TEKNIS PENGISIAN DOKUMEN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK.

Pasal 1

Dokumen-dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak, adalah sebagai berikut:

1. Dokumen yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yaitu:

a. Lampiran I, Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf A;

b. Lampiran II, Surat Pernyataan Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B;

c. Lampiran III, Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf C;

d. Lampiran IV, Daftar Rincian Harta dan Utang sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D;

e. Lampiran V, Surat Pernyataan Mencabut Permohonan dan/atau Pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf E;

f. Lampiran VI, Surat Pernyataan Besaran Peredaran Usaha sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf F;

g. Lampiran VII, Surat Permintaan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar atau Tidak Seharusnya Dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf H;

h. Lampiran VIII, Surat Permohonan Pencabutan Atas Permohonan dan/atau Pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf I;

i. Lampiran IX, Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf J;

j. Lampiran X, Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf L; dan

k. Lampiran XI, Laporan Penempatan Harta Tambahan Yang Berada di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf M,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

2. Dokumen dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini, yaitu:

a. Lampiran XII, Surat Pembetulan atas Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 42 ayat (2);

b. Lampiran XIII, Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan atau Pengalihan Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dan Pasal 25 ayat (4);

c. Lampiran XIV, Surat Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Atau Pengalihan Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) dan Pasal 25 ayat (5);

d. Lampiran XV, Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28;

e. Lampiran XVI, Surat Keputusan Pembatalan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28;

f. Lampiran XVII, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5);

g. Lampiran XVIII, Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf f; dan

h. Lampiran XIX, Surat Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1),
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Pasal 2

Pedoman teknis pengisian dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dalam setiap lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 3

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2016

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


KEN DWIJUGIASTEADI


Lampiran PER-07/PJ/2016 Tanggal 18 Juli 2016 Tentang Dokumen Dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak


Status PER-07/PJ/2016 Tanggal 18 Juli 2016 Tentang Dokumen Dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut :

PER-07/PJ/2016 mulai berlaku sejak tanggal 18 Juli 2016.



Baca Juga :