Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Impor

Pengertian Impor

Pengertian Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang atau komoditas dari Luar Daerah Pabean (luar negeri) ke dalam Daerah Pabean (dalam negeri).

Orang Pribadi atau Badan dapat melakukan impor barang.

Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor disebut dengan importir.

Impor barang dapat dilakukan sendiri oleh pemilik barang maupun dilakukan oleh perusahaan lain yang mempunyai ijin sebagai importir.


Dokumen yang digunakan dalam impor antara lain :

Invoice (Faktur atau nota yang berisi harga dan jumlah barang serta total harga).

Packing List (Faktur atau nota yang berisi jumlah dan berat barang (berat bersih dan berat kotor)).

Bill Of Lading (BL) (Surat tanda terima barang yang dimuat di atas kapal dan merupakan bukti kepemilikan atas barang serta perjanjian pengangkutan barang melalui laut) atau Airway Bill (Suatu kontrak mutlak yang dikeluarkan perusahaan angkutan udara).

Polis Asuransi

SSPCP (Surat Setoran Pabean Cukai Pajak).

Surat Kuasa, apabila tidak diurus sendiri.


Sebelum barang yang di Impor dapat dikeluarkan dari pelabuhan, maka terdapat pajak dan biaya lain yang harus dibayar oleh importir kepada kan tor Bea dan Cukai yaitu antara lain :

PPN Impor (Pajak Pertambahan Nilai).

PPnBM Impor (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah).

PPh Pasal 22 Impor (Pajak Penghasilan).

Bea Masuk. 

Pajak-pajak tersebut dapat juga tidak terutang atau dibebaskan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga importir tidak perlu membayarnya.

Contoh Impor :

PT.Cahaya Makmur Sentosa adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha penjualan mesin pabrik.


PT.Cahaya Makmur Sentosa melakukan pembelian mesin pabrik dari Jepang maka pembelian mesin tersebut disebut dengan pembelian impor.

Atas impor mesin pabrik tersebut terdapat PPN Impor, PPh Pasal 22 Impor dan Bea Masuk yang terutang.

PT.Cahaya Makmur Sentosa harus menyetorkan PPN Impor, PPh Pasal 22 Impor dan Bea Masuk melalui Kantor Bea dan Cukai atau Bank Persepsi sebelum mengeluarkan mesin pabrik tersebut dari pelabuhan. 


Pengakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Impor

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Impor dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan pada SPT Masa PPN atau dikapitalisasi dengan harga barang tersebut.


Pengakuan PPh Pasal 22 atas Impor

PPh Pasal 22 atas Impor dapat dikreditkan sebagai sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan PPh Badan atau SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sesuai dengan Pemilik Barang Impor tersebut.


Baca Juga :

Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak