Pengertian Impor
Pengertian Impor
Pengertian Impor adalah setiap kegiatan memasukkan
barang atau komoditas dari Luar Daerah Pabean (luar negeri) ke dalam Daerah
Pabean (dalam negeri).
Orang Pribadi atau Badan dapat melakukan impor barang.
Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor disebut dengan
importir.
Impor barang dapat dilakukan sendiri oleh pemilik barang maupun
dilakukan oleh perusahaan lain.
Dokumen yang digunakan dalam impor antara lain :
- Invoice (Faktur atau nota yang berisi harga dan jumlah barang serta total harga).
- Packing List (Faktur atau nota yang berisi jumlah dan berat barang (berat bersih dan berat kotor)).
- Bill Of Lading (BL) (Surat tanda terima barang yang dimuat di atas kapal dan merupakan bukti kepemilikan atas barang serta perjanjian pengangkutan barang melalui laut) atau Airway Bill (Suatu kontrak mutlak yang dikeluarkan perusahaan angkutan udara).
- Polis Asuransi
- SSPCP (Surat Setoran Pabean Cukai Pajak).
- Surat Kuasa, apabila tidak diurus sendiri.
Sebelum
barang yang di Impor dapat dikeluarkan dari pelabuhan, maka terdapat pajak dan
biaya lain yang harus dibayar oleh importir, yaitu antara lain :
- PPN Impor (Pajak Pertambahan Nilai).
- PPnBM Impor (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah).
- PPh Pasal 22 Impor (Pajak Penghasilan).
- Bea Masuk.
Pajak-pajak
tersebut dapat juga tidak terutang atau dibebaskan sehingga importir tidak
perlu membayarnya.
Contoh Impor :
- PT.Cahaya Makmur Sentosa adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha penjualan mesin pabrik.
- PT.Cahaya Makmur Sentosa melakukan pembelian mesin pabrik dari Jepang maka pembelian mesin tersebut disebut dengan pembelian impor.
- Atas impor mesin pabrik tersebut terdapat PPN Impor, PPh Pasal 22 Impor dan Bea Masuk yang terutang.
- PT.Cahaya Makmur Sentosa harus menyetorkan PPN Impor, PPh Pasal 22 Impor dan Bea Masuk melalui Kantor Bea dan Cukai atau Bank Persepsi sebelum mengeluarkan mesin pabrik tersebut dari pelabuhan.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM