PER-01/PJ/2017 Tanggal 23 Januari 2017 Tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik
Susunan PER-01/PJ/2017 Tanggal 23
Januari 2017 Tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik adalah sebagai berikut :
2. Pasal 1 Tentang Pengertian dan Istilah yang digunakan dalam pelaksanaan PER-01/PJ/2017.
3. Pasal 2 Tentang Jenis Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Elektronik.
4. Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 11 Tentang Tata cara penyampaian SPT Tahunan Elektronik.
5. Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Tentang Tata cara penelitian SPT Tahunan Elektronik oleh Kantor Pelayanan Pajak.
6. Pasal 12 Tentang Pencabutan PER-03/PJ/2015 Tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik.
7. Pasal 13 Tentang Saat berlakunya PER-01/PJ/2017.
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN ELEKTRONIK.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l), atas SPT Elektronik yang disampaikan dengan cara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan atas SPT Elektronik yang telah disampaikan, pembetulan SPT tersebut harus disampaikan dalam bentuk SPT Elektronik.
Dalam hal SPT Elektronik yang disampaikan oleh Wajib Pajak merupakan SPT dengan status Lebih Bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian dihitung sejak tanggal SPT Elektronik diterima lengkap.
Tata cara dan prosedur penyampaian SPT Elektronik:
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
1. PER-01/PJ/2017 mulai
berlaku sejak tanggal 23 Januari 2017 sampai dengan tanggal 22 Januari 2019.
PER-01/PJ/2017 Tanggal 23 Januari
2017 Tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik selengkapnya adalah
sebagai berikut :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 01/PJ/2017
TENTANG
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR PER - 01/PJ/2017
TENTANG
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik
telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015
tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, dan
menyesuaikan sistem administrasi perpajakan dengan perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi, perlu dilakukan penggantian atas Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat
Pemberitahuan Elektronik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 huruf e Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT),
perlu menetapkan penggantian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5268);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat
Pemberitahuan (SPT);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN ELEKTRONIK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
- Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha
Kena Pajak dikukuhkan.
- Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat
yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan
dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak,
dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
- Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan
adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun
Pajak.
- Surat Pemberitahuan Masa yang selanjutnya disebut SPT Masa adalah Surat
Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
- SPT Elektronik adalah SPT yang disampaikan dalam bentuk dokumen
elektronik.
- SPT Tahunan Elektronik adalah SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang
disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, baik berupa SPT Normal maupun
SPT Pembetulan.
- SPT Masa Elektronik adalah SPT Masa Pajak Penghasilan dan SPT Masa
Pajak Pertambahan Nilai yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik,
baik berupa SPT Normal maupun SPT Pembetulan.
- Aplikasi SPT Elektronik adalah perangkat lunak yang dapat digunakan
untuk membuat SPT Elektronik baik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal
Pajak maupun penyedia layanan SPT Elektronik.
- e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan
Direktorat Jenderal Pajak.
- Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas
informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan
informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi.
- Kode Verifikasi adalah sekumpulan angka atau huruf atau kombinasi
angka dan huruf yang dihasilkan oleh sistem informasi Direktorat Jenderal
Pajak atau dari perangkat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak
yang digunakan untuk keamanan dalam proses penyampaian SPT Elektronik.
- Notifikasi adalah pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenai status SPT
Elektronik yang disampaikan melalui saluran tertentu.
- Sertifikat Elektronik (Digital Certificate) adalah sertifikat yang
bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang
menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi
elektronik.
- Penyalur SPT Elektronik adalah pihak yang ditunjuk oleh Direktur
Jenderal Pajak untuk menyalurkan SPT Elektronik ke Direktorat Jenderal
Pajak melalui laman Penyalur SPT Elektronik.
- Saluran Suara Digital adalah sarana penyampaian SPT Elektronik melalui
interaksi antara Wajib Pajak dengan sistem informasi Direktorat Jenderal
Pajak menggunakan suara Wajib Pajak dan/atau nada tombol papan kunci
(keypad) telepon yang digunakan oleh Wajib Pajak.
- Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang meliputi nama, Nomor
Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, dan Nomor Tanda Terima Elektronik yang
tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan, dalam hal penyampaian SPT
Elektronik dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, atau
informasi yang meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor
Tanda Terima Elektronik dan Nomor Transaksi Pengiriman serta nama Penyalur
SPT Elektronik, yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan, dalam
hal penyampaian SPT Elektronik dilakukan melalui Penyalur SPT Elektronik,
yang berfungsi sebagai tanda terima penyampaian SPT Elektronik.
- Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN
adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul
Penerimaan Negara.
- Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi
perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 2
(1)
|
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar,
lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin,
angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya
ke KPP atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
(2)
|
SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disampaikan dalam bentuk SPT Elektronik.
|
(3)
|
SPT Tahunan Elektronik wajib disampaikan oleh Wajib
Pajak yang:
|
(4)
|
SPT Masa Elektronik wajib disampaikan oleh Wajib
Pajak yang:
|
(5)
|
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Elektronik ke KPP
dengan cara:
|
(6)
|
Saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf d meliputi:
|
Pasal 3
(1)
|
Wajib Pajak harus melampirkan keterangan dan/atau
dokumen yang disyaratkan dalam SPT Elektronik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dengan cara:
|
(2)
|
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak
Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar melalui
saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) tidak diharuskan
untuk menyampaikan atau mengunggah keterangan dan/atau dokumen yang
disyaratkan sebagai berikut:
|
Pasal 4
(1)
|
Batas waktu penyampaian SPT Elektronik mengikuti
ketentuan batas waktu penyampaian SPT sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
(2)
|
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Elektronik
melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dalam
jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu
dengan standar Waktu Indonesia Bagian Barat.
|
Pasal 5
(1)
|
Atas penyampaian SPT Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (5), KPP melakukan penelitian kelengkapan penyampaian SPT
Elektronik dengan mengisi lembar penelitian.
|
(2)
|
Lembar penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
|
(3)
|
SPT Elektronik Wajib Pajak telah lengkap dalam hal:
telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
Pasal 6
Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l), atas SPT Elektronik yang disampaikan dengan cara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
- kepada Wajib Pajak diberikan bukti penerimaan dalam hal SPT Elektronik
dinyatakan lengkap; atau
- KPP mengembalikan SPT Elektronik beserta lembar penelitian dalam hal
SPT Elektronik dinyatakan tidak lengkap.
Pasal 7
(1)
|
Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1), atas SPT Elektronik yang disampaikan melalui pos atau
perusahaan jasa ekspedisi/kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5)
huruf b dan huruf c berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak surat
permintaan kelengkapan SPT Elektronik diterbitkan, Wajib Pajak harus
menyampaikan kelengkapan SPT Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b ke KPP.
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan
SPT Elektronik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPP
menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT
dianggap tidak disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
(4)
|
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan SPT
Elektronik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanggal
penyampaian SPT Elektronik adalah tanggal pengiriman surat.
|
Pasal 8
(1)
|
Dalam hal SPT Elektronik disampaikan melalui saluran
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), kepada Wajib Pajak
diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
|
(2)
|
Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan sepanjang
SPT Elektronik tersebut telah lengkap.
|
(3)
|
Atas penyampaian SPT Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang telah diterbitkan Bukti Penerimaan Elektronik, KPP dapat
melakukan penelitian kelengkapan SPT Elektronik.
|
(4)
|
Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(5)
|
Dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak surat
permintaan kelengkapan SPT Elektronik diterbitkan, Wajib Pajak harus
menyampaikan kelengkapan SPT Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b ke KPP.
|
(6)
|
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan
SPT Elektronik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPP menyampaikan
surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT dianggap
tidak disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
|
(7)
|
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan SPT
Elektronik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tanggal
penyampaian SPT Elektronik adalah tanggal Bukti Penerimaan Elektronik.
|
Pasal 9
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan atas SPT Elektronik yang telah disampaikan, pembetulan SPT tersebut harus disampaikan dalam bentuk SPT Elektronik.
Pasal 10
Dalam hal SPT Elektronik yang disampaikan oleh Wajib Pajak merupakan SPT dengan status Lebih Bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian dihitung sejak tanggal SPT Elektronik diterima lengkap.
Pasal 11
Tata cara dan prosedur penyampaian SPT Elektronik:
- secara langsung, melalui pos, atau perusahaan jasa ekspedisi/kurir;
- melalui laman Direktorat Jenderal Pajak;
- melalui Penyalur SPT Elektronik;
- melalui jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara
Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; dan
- melalui saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
berupa Formulir SPT Digital,
dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 12
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
Status PER-01/PJ/2017
Tanggal 23 Januari 2017 Tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik sebagai
berikut :
3. PER-01/PJ/2017 telah dicabut dan diganti dengan PER-02/PJ/2019 Tanggal 23 Januari 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan
Apabila menginginkan DOWNLOAD PER-01/PJ/2017
Tanggal 23 Januari 2017 Tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik
silahkan KLIK DISINI