PMK Nomor 5/PMK.010/2017 Tanggal 19 Januari 2017 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 157/PMK.010/2015 Tentang Pelaksanaan PPh Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional
Susunan PMK Nomor 5/PMK.010/2017 Tanggal 19 Januari 2017 Tentang Perubahan Atas
PMK Nomor 157/PMK.010/2015 Tentang Pelaksanaan PPh Yang Didasarkan Pada
Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional adalah sebagai berikut :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5/PMK.010/2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
157/PMK.010/2015 TENTANG PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK
PENGHASILAN YANG DIDASARKAN PADA KETENTUAN
DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak
Penghasilan dalam Tahun Berjalan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor
157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang
Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional, Menteri Keuangan
menetapkan organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya
yang pelaksanaan perlakuan Pajak Penghasilannya didasarkan dalam perjanjian
internasional;
b.
bahwa melalui Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015, Pemerintah Republik
Indonesia telah melakukan pengesahan atas Asian Infrastructure Investment Bank
Article of Agreement (Pasal Persetujuan Bank Investasi Infrastruktur Asia);
c.
bahwa melalui Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1980, Pemerintah Republik
Indonesia telah melakukan pengesahan atas Cooperation Agreement between
Indonesia, Malaysia, Phillipines, Singapore, and Thailand-Member Countries of
the Association of South-East Asian Nations and the European Economic Community
yang merupakan landasan yuridis dari kerja sama antara European Investment Bank
dan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Framework
Agreement for Financial Cooperation between The Republic of Indonesia and
European Investment Bank;
d.
bahwa sesuai dengan Surat Nomor : 01371/HI/01/2016/60 tanggal 14
Januari 2016, Kementerian Luar Negeri menyampaikan bahwa Framework Agreement
antara Pemerintah Republik Indonesia dan European Investment Bank sebagaimana
dimaksud dalam huruf c telah memenuhi seluruh kaidah pembuatan perjanjian
internasional sebagaimana diatur dalam Vienna Convention on The Law of Treaties
tahun 1969;
e.
bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum pelaksanaan perlakuan Pajak
Penghasilan yang mendasarkan dalam Asian Infrastructure Investment Bank
Articles Of Agreement dan Framework Agreement for Financial Cooperation between
The Republic of Indonesia and European Investment Bank, perlu mengubah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan
Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian
Internasional;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang
Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1189);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1189);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 157/PMK.010/2015 TENTANG PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN YANG DIDASARKAN PADA KETENTUAN DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 157/PMK.010/2015 TENTANG PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN YANG DIDASARKAN PADA KETENTUAN DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL.
Pasal I
Mengubah Lampiran dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan
Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional
dengan menambah 2 (dua) butir yakni butir 41 (empat puluh satu) dan butir 42 (empat
puluh dua) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2017
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
pada tanggal 19 Januari 2017
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
pada tanggal 19 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 142
ORGANISASI
INTERNASIONAL YANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN
DIDASARKAN PADA
KETENTUAN DALAM
PERJANJIAN
INTERNASIONAL
1. Kerjasama Teknik Australia - Republik
Indonesia (Australia-Indonesia Partnership)
2. Kerjasama Teknik Canada - Republik Indonesia
3. Kerjasama Teknik India - Republik Indonesia
4. Kerjasama Teknik Inggris - Republik Indonesia
5. Kerjasama Teknik Jepang - Republik Indonesia
6. Kerjasama Teknik New Zealand - Republik
Indonesia
7. Kerjasama Teknik Negeri Belanda - Republik
Indonesia
8. Kerjasama Teknik Rusia - Republik Indonesia
9. Kerjasama Teknik Jerman - Republik Indonesia
10. Kerjasama Teknik Perancis - Republik Indonesia
11. Kerjasama Teknik Negeri Polandia - Republik
Indonesia
12. Kerjasama Teknik Amerika Serikat - Republik
Indonesia (USAID: United States
13. Kerjasama Teknik Swiss - Republik Indonesia
14. Kerjasama Teknik Italia - Republik Indonesia
15. Kerjasama Teknik Belgia - Republik Indonesia
16. Kerjasama Teknik Denmark - Republik Indonesia
17. Kerjasama Teknik Korea - Republik Indonesia
18. Kerjasama Teknik Finlandia - Republik
Indonesia
19. Kerjasama Ekonomi dan Teknik Malaysia -
Republik Indonesia
20. Kerjasama Ekonomi dan Teknik Singapura -
Republik Indonesia
21. Kerjasama Ekonomi, Perdagangan dan Teknik RRC
- Republik Indonesia
22. Kerjasama Ekonomi, Ilmu Pengetahuan dan Teknik
Vietnam - Republik Indonesia
23. Kerjasama Ekonomi dan Teknik Thailand -
Republik Indonesia
24. Kerjasama Ilmu Pengetahuan dan Teknik Meksiko
- Republik Indonesia
25. Kerjasama Teknik Kerajaan Arab Saudi -
Republik Indonesia
26. Kerjasama Teknik Iran - Republik Indonesia
27. Kerjasama Teknik Pakistan - Republik Indonesia
28. Kerjasama Teknik Philippine - Republik
Indonesia
29. Kerjasama Kebudayaan Belanda - Republik
Indonesia
30. Kerjasama Kebudayaan Jepang - Republik
Indonesia
31. Kerjasama Kebudayaan Mesir/RPA - Republik
Indonesia
32. Kerjasama Kebudayaan Austria - Republik
Indonesia
33. Kerjasama Teknik di bidang Perkoperasian
antara DMTCI/CLUSA Republik Indonesia
34. IDB (Islamic Development Bank)
35. ADB (Asian Development Bank)
36. IFC (International Finance Corporation)
37. JICA (Japan International Cooperations Agency)
38. JBIC (Japan Bank for International
Cooperation)
39. ICD (Islamic Corporation for Development of the
Private Sector)
40. OECD (Organisation for Economic Co-Operation
and Development)
41. AIIB (Asian Infrastructure Investment Bank)
42. EIB (European Investment Bank)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO UMUM
u.b.
KEPALA BAGIAN T.U. KEMENTERIAN
ttd.
ARIF BINTARTO YUWONO
NIP 197109121997031001
Status PMK Nomor 5/PMK.010/2017 Tanggal 19 Januari 2017 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 157/PMK.010/2015 Tentang Pelaksanaan PPh Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional adalah sebagai berikut :
Status PMK Nomor 5/PMK.010/2017 Tanggal 19 Januari 2017 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 157/PMK.010/2015 Tentang Pelaksanaan PPh Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional adalah sebagai berikut :
1. PMK Nomor 5/PMK.010/2017 Tanggal 19 Januari 2017 mulai berlaku
sejak tanggal 19 Januari 2017 sampai dengan tanggal 21 Desember 2017.
2. PMK Nomor 5/PMK.010/2017 telah diganti dengan PMK-202/PMK.010/2017 Tanggal 21 Desember 2017 Tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional.
3. PMK Nomor 5/PMK.010/2017 Tanggal 19 Januari 2017 mengubah Lampiran PMK Nomor 157/PMK.010/2015 Tentang Pelaksanaan PPh Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional.
- Peraturan Yang Perlu Diketahui :