- Pasal 1 sampai dengan Pasal 7
- Lampiran I sampai dengan Lampiran III
PER-03/PJ/2017 Tanggal 29 Maret 2017 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak selengkapnya sebagai berikut :
Menimbang
:
- Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5899);
- Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1438);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
Pasal 1
(1)
|
Surat
Pernyataan Pengampunan Pajak sejak Undang-Undang Nomor Wajib Pajak yang
menyampaikan Surat Pernyataan dan menyatakan akan mengalihkan Harta tambahan
ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus mengalihkan dan
menginvestasikan Harta tambahan dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun:
|
a. sebelum tanggal 31 Desember 2016, bagi Wajib Pajak yang menyampaikan 11
Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember
2016; atau
b. sebelum tanggal 31 Maret 2017, bagi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat
Pernyataan Pengampunan Pajak sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal
31 Maret 2017.
(2)
|
Jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dihitung sejak Harta tambahan tersebut disetorkan atau
dialihkan seluruhnya ke Rekening Khusus.
|
(3)
|
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan secara
berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak Harta tambahan yang
dialihkan telah seluruhnya disetorkan atau dialihkan ke dalam Rekening Khusus
dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.
|
Pasal 2
(1)
|
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dan
mengungkapkan Harta tambahan yang berada dan/atau ditempatkan di dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dibolehkan mengalihkan dan
menginvestasikan Harta tambahan tersebut ke luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak
diterbitkannya Surat Keterangan.
|
(2)
|
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan laporan penempatan
Harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak
diterbitkan Surat Keterangan dengan menggunakan format sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
Pasal 3
Kewajiban penyampaian laporan:
1. pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (3); dan/atau
2. penempatan Harta tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),
berlaku
bagi seluruh Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan.Pasal 4
(1)
|
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (3) dan Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
ditandatangani
oleh:
1.
Wajib Pajak
orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan;
2.
pemimpin
tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang
dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan;
3.
penerima
kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 2
berhalangan.
b.
mencantumkan
informasi Harta tambahan.
c. disampaikan
oleh Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk dengan melampirkan surat kuasa
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengampunan Pajak;
d. disampaikan
dalam bentuk:
1.
formulir
kertas (hardcopy) dan salinan digital (softcopy), dalam hal disampaikan ke
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung; atau
2.
dokumen
elektronik, dalam hal disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
|
(2)
|
Informasi Harta tambahan yang dicantumkan dalam
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah informasi per akhir
tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan.
|
(3)
|
Informasi Harta tambahan yang dicantumkan dalam
laporan untuk periode terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
adalah informasi pada:
a.
tanggal
berakhirnya batas waktu 3 (tiga) tahun sejak Harta tambahan yang dialihkan ke
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah seluruhnya disetorkan
atau dialihkan ke dalam Rekening Khusus; dan/atau
b.
tanggal
berakhirnya batas waktu 3 (tiga) tahun sejak Surat Keterangan diterbitkan
untuk Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
|
(4)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lambat:
a.
pada saat
berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Tahun Pajak 2017, untuk penyampaian laporan tahun pertama; dan
b.
pada saat
berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Tahun Pajak 2018 dan seterusnya, untuk penyampaian laporan tahun
kedua dan seterusnya.
|
(5)
|
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
(6)
|
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
menerbitkan tanda terima untuk setiap laporan yang disampaikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
|
Pasal 5
(1)
|
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
melakukan pengawasan atas:
a.
penyampaian
laporan Wajib Pajak;
b.
penempatan
Harta tambahan; dan
c. pengalihan
dan realisasi investasi Harta tambahan.
|
(2)
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak terdaftar dapat menerbitkan surat peringatan dalam hal:
a.
Wajib Pajak
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan
Pasal 2 ayat (1); dan/atau
b.
Wajib Pajak
tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 2 ayat (2) sampai dengan batas akhir penyampaian laporan.
|
(3)
|
Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas)
hari kerja terhitung sejak tanggal surat peringatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dikirim, Wajib Pajak harus menyampaikan:
a.
tanggapan
atas surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan/atau
b.
laporan
sehubungan dengan penerbitan surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b.
|
(4)
|
Dalam hal Wajib Pajak:
a.
menyampaikan
tanggapan namun diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 1
ayat (1) dan/atau Pasal 2 ayat (1);
b.
tidak
menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; atau
c.
tidak
menyampaikan laporan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat
peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,
terhadap Wajib Pajak dimaksud dapat dilakukan
pemeriksaan.
|
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini:
1. Lampiran X dan Lampiran XI dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-07/PJ/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Wajib Pajak yang telah menyampaikan laporan sebelum berlakunya Peraturan
Direktur Jenderal ini harus menyampaikan laporan berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
pada tanggal 29 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
Lampiran PER-03/PJ/2017 Tanggal 29 Maret 2017 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak silahkan KLIK DISINI
- Status PER-03/PJ/2017 Tanggal 29 Maret 2017 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut :
- PER-03/PJ/2017 Tanggal 29 Maret 2017 mulai berlaku sejak tanggal 29 Maret 2017.
- PER-03/PJ/2017 mencabut Lampiran X dan Lampiran XI PER-7/PJ/2016 Tanggal 18 Juli 2016 Tentang Dokumen Dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak.
- PER-03/PJ/2017 telah diubah dengan PER-07/PJ/2018 Tanggal 6 Maret 2018 Tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 Tentang Tata Cara Pelaporan Dan Pengawasan Harta Tambahan DalamRangka Pengampunan Pajak
- Peraturan Yang Perlu Diketahui :