Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 116/PMK.010/2017 Tanggal 15 Agustus 2017 Tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai PPN

Susunan PMK Nomor 116/PMK.010/2017 Tanggal 15 Agustus 2017 Tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai PPN adalah sebagai berikut :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 116/PMK.010/2017

TENTANG

BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG TIDAK DIKENAI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa ketentuan mengenai jenis barang kebutuhan pokok yang atas impor dan/atau penyerahannya tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang-Barang Kebutuhan Pokok yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.1/2001 tentang Penyerahan Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai jenis-jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai dan menyelaraskan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XIV/2016, perlu mengganti ketentuan mengenai jenis barang kebutuhan pokok yang atas impor dan/atau penyerahannya tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

Mengingat :

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.

Pasal 1

(1) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang antara lain barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

(2) Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat, yang berupa:

a. beras dan gabah;

b. jagung;

c. sagu;

d. kedelai;

e. garam konsumsi;

f. daging;

g. telur;

h. susu;

i. buah-buahan;

j. sayur-sayuran;

k. ubi-ubian;

l. bumbu-bumbuan; dan

m. gula konsumsi

(3) Kriteria dan/atau rincian barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Kriteria dan/atau rincian barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dapat dilakukan penyesuaian setelah mendapat usulan dari kementerian pembina sektor terkait.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang-Barang Kebutuhan Pokok yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; dan

2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.1/2001 tentang Penyerahan Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2017

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2017

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1136


 

Status PMK Nomor 116/PMK.010/2017 Tanggal 15 Agustus 2017 Tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai PPN adalah sebagai berikut :

1. PMK Nomor 116/PMK.010/2017 Tanggal 15 Agustus 2017 mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2017 sampai dengan Tanggal 3 Agustus 2020.

2. PMK Nomor 116/PMK.010/2017 sejak tanggal 4 Agustus 2020 telah dicabut dan diganti dengan PMK-99/PMK.010/2020 Tanggal 4 Agustus 2020 Tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai PPN.

3. PMK Nomor 116/PMK.010/2017 Tanggal 15 Agustus 2017 mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang-Barang Kebutuhan Pokok yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.1/2001 tentang Penyerahan Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.


Baca Juga :

Peraturan Pajak Tentang PPN.