PMK Nomor 116/PMK.010/2017 Tanggal 15 Agustus 2017 Tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai PPN
Susunan PMK Nomor 116/PMK.010/2017 Tanggal 15
Agustus 2017 Tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai PPN adalah
sebagai berikut :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
|
||||
NOMOR 116/PMK.010/2017
|
||||
TENTANG
|
||||
BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG TIDAK DIKENAI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
|
||||
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
|
||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
||||
Menimbang
:
|
||||
a.
|
bahwa
ketentuan mengenai jenis barang kebutuhan pokok yang atas impor dan/atau
penyerahannya tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai telah diatur dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang-Barang
Kebutuhan Pokok yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.1/2001 tentang
Penyerahan Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
|
|||
b.
|
bahwa
untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai jenis-jenis barang kebutuhan
pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak yang tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai dan menyelaraskan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
39/PUU-XIV/2016, perlu mengganti ketentuan mengenai jenis barang kebutuhan
pokok yang atas impor dan/atau penyerahannya tidak dikenai Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
|
|||
c.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
|
|||
Mengingat
:
|
||||
Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271);
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan
:
|
||||
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG TIDAK DIKENAI PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI.
|
||||
Pasal 1
|
||||
(1)
|
Jenis
barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu
dalam kelompok barang antara lain barang kebutuhan pokok yang sangat
dibutuhkan oleh rakyat banyak.
|
|||
(2)
|
Barang
kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang
banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor
pendukung kesejahteraan masyarakat, yang berupa:
|
|||
|
a.
|
beras
dan gabah;
|
||
|
b.
|
jagung;
|
||
|
c.
|
sagu;
|
||
|
d.
|
kedelai;
|
||
|
e.
|
garam
konsumsi;
|
||
|
f.
|
daging;
|
||
|
g.
|
telur;
|
||
|
h.
|
susu;
|
||
|
i.
|
buah-buahan;
|
||
|
j.
|
sayur-sayuran;
|
||
|
k.
|
ubi-ubian;
|
||
|
l.
|
bumbu-bumbuan;
dan
|
||
|
m.
|
gula
konsumsi
|
||
(3)
|
Kriteria
dan/atau rincian barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||
Pasal 2
|
||||
Kriteria
dan/atau rincian barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (3) dapat dilakukan penyesuaian setelah mendapat usulan dari kementerian
pembina sektor terkait.
|
||||
Pasal 3
|
||||
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|
||||
1.
|
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang-Barang Kebutuhan Pokok
yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai; dan
|
|||
2.
|
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.1/2001 tentang Penyerahan Tidak Dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai,
|
|||
dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||||
Pasal 4
|
||||
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal diundangkan.
|
||||
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
|
|
|
|
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 15 Agustus 2017
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
SRI
MULYANI INDRAWATI
|
||||
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 16 Agustus 2017
DIREKTUR
JENDERAL
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
WIDODO
EKATJAHJANA
|
||||
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1136
|
||||
|
|
|
|
|
Status PMK Nomor 116/PMK.010/2017 Tanggal
15 Agustus 2017 Tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai PPN adalah
sebagai berikut :
- PMK Nomor 116/PMK.010/2017 Tanggal 15 Agustus 2017 mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2017.
- PMK Nomor 116/PMK.010/2017 Tanggal 15 Agustus 2017 mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang-Barang Kebutuhan Pokok yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.1/2001 tentang Penyerahan Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Peraturan Yang Perlu Diketahui :