Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK-99/PMK.010/2020 Tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai PPN

PMK-99/PMK.010/2020 Tanggal 4 Agustus 2020 Tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai  PPN mengatur tentang :

1. Barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai .

2. Jenis-Jenis Barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.


PMK-99/PMK.010/2020 Tanggal 4 Agustus 2020 Tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai PPNselengkapnya :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 99/PMK.010/2020

TENTANG

KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN BARANG KEBUTUHAN POKOK
YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa tidak dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai atas barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, merupakan upaya guna mendukung kesejahteraan masyarakat;

b. bahwa perlu dilakukan penambahan cakupan terhadap jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai jenis barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai dan menyelaraskan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 32/HUM/2018, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

Mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271);

4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 229/PMK.01/2019 Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Nomor atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimakud dengan jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Pasal 2

(1) Jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

(2) Jenis barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. beras dan gabah;

b. jagung;

c. sagu;

d. kedelai;

e. garam konsumsi;

f. daging;

g. telur;

h. susu;

i. buah-buahan;

j. sayur-sayuran;

k. ubi-ubian;

l. bumbu-bumbuan;

m. gula konsumsi; dan

n. ikan.

(3) Kriteria dan/ atau rincian barang terhadap jenis barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Kriteria dan/atau rincian barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dilakukan penyesuaian kembali setelah mendapat usulan dari kementerian pembina sektor terkait.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2020

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2020

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 864




Status PMK-99/PMK.010/2020 Tanggal 4 Agustus 2020 Tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai PPN adalah sebagai berikut :

1. PMK-99/PMK.010/2020 ditetapkan pada tanggal 4 Agustus 2020 dan mulai berlaku sejak tanggal 5 Agustus 2020.



Baca Juga :


Peraturan Pajak PPN Tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai PPN