PMK Nomor 26/PMK.010/2016 Tanggal 19 Pebruari 2016 Tentang Perubahan Atas KMK Nomor 51/KMK.04/2001 Tentang Pemotongan PPh Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Susunan PMK Nomor 26/PMK.010/2016 Tanggal 19 Pebruari 2016 Tentang Perubahan Atas KMK Nomor 51/KMK.04/2001 Tentang Pemotongan PPh Atas Bungamxlzx Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia adalah sebagai berikut :
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51/KMK.04/2001 TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA.
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia diubah sebagai berikut:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
Status PMK Nomor 26/PMK.010/2016 Tanggal 19 Pebruari 2016 Tentang Perubahan Atas KMK Nomor 51/KMK.04/2001 Tentang Pemotongan PPh Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagai berikut :
- PMK Nomor 26/PMK.010/2016 terdiri dari :
- Pasal I meliputi Pasal 3, Pasal 3A, Pasal 3B, Pasal 6, dan Pasal 6A.
- Pasal II.
- Pasal 3 dan Pasal 3A Tentang Pengenaan dan Tarif Pajak Penghasilan atas bunga dari Deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
- Pasal 6 Tentang Kewajiban perpajakan bagi bank yang membayarkan bunga tabungan dan/atau Deposito serta Bank Indonesia yang menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia.
- Pasal 6A Tentang Saat berlakunya Ketentuan Pasal 3, Pasal 3A, Pasal 3B, dan Pasal 6.
- Pasal II Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 26/PMK.010/2016.
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26/PMK.010/2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
51/KMK.04/2001 TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA
DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 26/PMK.010/2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
51/KMK.04/2001 TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA
DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang
dolar Amerika Serikat dan untuk mendukung penguatan perekonomian nasional,
serta sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 123
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000,
perlu menyesuaikan ketentuan mengenai pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga
deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000
tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto
Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 123 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang
Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto
Sertifikat Bank Indonesia;
Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 236, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4039)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 346, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5803);
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak
Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank
Indonesia;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51/KMK.04/2001 TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia diubah sebagai berikut:
1.
|
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 3
|
||||||||||||||||||||||
2.
|
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 3A dan Pasal 3B, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
Pasal 3B
|
||||||||||||||||||||||
3.
|
Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah dan diantara ayat
(1) dan ayat (2) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
|
||||||||||||||||||||||
4.
|
Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 6A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
Ketentuan Pasal 3, Pasal 3A, Pasal 3B, dan Pasal 6 mulai berlaku pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. |
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 269
- PMK Nomor 26/PMK.010/2016 mulai berlaku sejak tanggal 22 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 30 Desember 2018.
- PMK Nomor 26/PMK.010/2016 telah dicabut dan diganti dengan PMK-212/PMK.03/2018 Tanggal 31 Desember 2018 Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
- PMK Nomor 26/PMK.010/2016 merubah KMK Nomor 51/KMK.04/2001 Tanggal 1 Januari 2001 Tentang Pemotongan PPh Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
- PMK Nomor 26/PMK.010/2016 merubah KMK Nomor 51/KMK.04/2001 Tanggal 1 Januari 2001 Tentang Pemotongan PPh Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.