Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 196/PMK.03/2007 Tanggal 28 Desember 2007 Tentang Tata cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan


Status PMK Nomor 196/PMK.03/2007 Tanggal 28 Desember 2007 Tentang Tata cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan adalah sebagai berikut :
Rangkuman PMK Nomor 196/PMK.03/2007 Tanggal 28 Desember 2007 Tentang Tata cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan adalah sebagai berikut :
  • Pasal 1 Tentang :
  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  2. Undang-Undang Tentang Pajak Penghasilan.
  3. Pengertian Kepala Kantor Wilayah.
  • Pasal 2 dan Pasal 3 Tentang :
Jenis Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah yaitu Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
  • Pasal 4 dan Pasal 5 Tentang :
Tata cara Wajib Pajak agar dapat memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah yaitu Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
  • Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 Tentang :
Kewajiban bagi Wajib Pajak yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah yaitu Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
  • Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 Tentang :
Tata cara Wajib Pajak mengajukan permohonan pencabutan atas izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
  • Pasal 16 Tentang :
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, pemberitahuan, pemberian, dan pembatalan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
  • Pasal 17 Tentang :
  1. Ketentuan Bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
  2. Ketentuan Bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan atau mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
  • Pasal 18 Tentang :
Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan.
  • Pasal 19 Tentang :
Saat berlakunya PMK Nomor 196/PMK.03/2007 Tanggal 28 Desember 2007 Tentang Tata cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
PMK Nomor 196/PMK.03/2007 Tanggal 28 Desember 2007 Tentang Tata cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan selengkapnya silahkan KLIK DISINI
Peraturan Yang Perlu Diketahui :