Peraturan Pajak Tentang Pembukuan Pajak
Peraturan Pajak Tentang Pembukuan Pajak terdiri dari :
A. Peraturan Pajak Tentang Pembukuan Pajak
a. Pasal 1 angka 29.
b. Pasal 3
c. Pasal 28
2. Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2011 Tanggal 29 Desember 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, meliputi :
a. Pasal 10
b. Pasal 60
3. PMK-54/PMK.03/2021 Tanggal 31 Mei 2021 Tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan Dan Kriteria Tertentu Serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan Untuk Tujuan Perpajakan
1. PER-24/PJ/2021 Tanggal 28 Desember 2020 Tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan Serta Permohonan Dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan Atau Pencatatan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris Atau Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris Dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika SerikatB. Peraturan Tentang Tata cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, meliputi :
5. PMK Nomor 196/PMK.03/2007 Tanggal 28 Desember 2007 Tentang Tata cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
Tanya Jawab Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)