Pengertian Pemungut PPh Pasal 22
Pengertian Pemungut PPh Pasal 22
Pengertian Pemungut PPh Pasal 22 adalah Wajib Pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk melakukan Pemungutan dan Penyetoran PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain.
Referensi :
- Peraturan Pajak Tentang PPh Pasal 22
Pengertian Pemungut PPh Pasal 22 adalah Wajib Pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk melakukan Pemungutan dan Penyetoran PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain.
Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdiri dari :
1. Bank Devisa
dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas :
a. impor
barang; dan
b. ekspor
komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang
dilakukan oleh eksportir, kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat
dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya.
2. Bendahara
Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan
lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian
barang;
3. Bendahara pengeluaran berkenaan dengan
pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang
persediaan (UP);
4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat
penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak
ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
5. Badan usaha tertentu meliputi:
a. Badan Usaha
Milik Negara, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan;
b. Badan usaha
dan Badan Usaha Milik Negara yang merupakan hasil dari restrukturisasi yang
dilakukan oleh Pemerintah, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui
pengalihan saham milik negara kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya; dan
c. badan usaha
tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, meliputi
PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk
Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT
Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa,
PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton
Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak
Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT
Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah, dan PT
Bank BNI Syariah,
berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya;
6. badan usaha yang bergerak dalam bidang
usaha industri semen, industri kertas, industri baja (Badan usaha yang bergerak
dalam bidang usaha industri baja adalah industri baja yang merupakan industri
hulu, termasuk industri hulu yang terintegrasi dengan industri antara dan
industri hilir.), industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil
produksinya kepada distributor di dalam negeri;
7. Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen
Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan
kendaraan bermotor di dalam negeri;
8. produsen atau importir bahan bakar minyak,
bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar
gas, dan pelumas;
9. badan usaha industri atau eksportir yang
melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian,
peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk
keperluan industrinya atau ekspornya;
10. badan usaha yang melakukan pembelian
komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan
atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan; atau
11. badan usaha yang melakukan penjualan emas
batangan di dalam negeri.
12. Pihak Lain (PMK-48/Tahun 2023) yang melakukan penjualan :
a. Emas Perhiasan.
b. Emas Batangan.
Pihak Lain meliputi :
a. Pabrikan Emas Perhiasan.
b. Pedagang Emas Perhiasan.
Wajib Pajak yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai Pemungut PPh Pasal 22 mempunyai kewajiban untuk melakukan Pemungutan dan Penyetoran serta pelaporan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain.
Tanya Jawab PPh Pasal 22
Baca Juga :
Referensi :