Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengurangan atau Pengembalian Pajak Atas Penghasilan Yang Dibayar Di Luar Negeri

Apabila pajak atas penghasilan dari luar negeri yang dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan atau dikembalikan, maka pajak yang terutang menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan  harus ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengurangan atau pengembalian itu dilakukan.

Apabila terjadi pengurangan atau pengembalian pajak atas penghasilan yang dibayar di luar negeri, sehingga besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia menjadi lebih kecil dari besarnya perhitungan semula, maka selisihnya ditambahkan pada Pajak Penghasilan yang terutang menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

Contoh Kasus :
  • PT.Samudera Paksi Alam adalah perusahaan yang melakukan investasi di luar negeri.
  • Dalam tahun 2019 PT.Samudera Paksi Alam mendapat pengurangan pajak atas penghasilan luar negeri tahun untuk pajak 2018 sebesar Rp 96.000.000,00.
  • Pajak penghasilan yang dipotong di luar negeri untuk tahun 2018 telah dikreditkan atau diperhitungkan dengan pajak penghasilan yang terutang di tahun pajak 2018.
  • Maka atas jumlah pengurangan pajak atas penghasilan luar negeri tahun pajak 2018 sebesar Rp 96.000.000,00 tersebut ditambahkan pada Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun pajak 2019.