Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengurangan atau Pengembalian Pajak Atas Penghasilan Yang Dibayar Di Luar Negeri

Apabila pajak atas penghasilan dari luar negeri yang dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan atau dikembalikan, maka pajak yang terutang menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan harus ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengurangan atau pengembalian itu dilakukan.

Apabila terjadi pengurangan atau pengembalian pajak atas penghasilan yang dibayar di luar negeri, sehingga besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia menjadi lebih kecil dari besarnya perhitungan semula, maka selisihnya ditambahkan pada Pajak Penghasilan yang terutang menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan 
yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.


Contoh Kasus :

PT.Samudera Paksi Alam telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak Tahun 2019.

- PT.Samudera Paksi Alam adalah perusahaan yang melakukan investasi di luar negeri sejak Tahun 2020.

- Pada tahun 2022 PT.Samudera Paksi Alam telah memperoleh penghasilan atas investasi di luar negeri dan telah dipotong pajak dari negara tempat investasi di luar negeri, atas penghasilan dan kredit pajak tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022.

- Namun pada tahun 2023 PT.Samudera Paksi Alam mendapat pengurangan pajak atas penghasilan luar negeri dari negara tempat investasi tersebut untuk tahun pajak 2022 sebesar Rp 96.000.000,00.

Pajak penghasilan yang dipotong di luar negeri untuk tahun 2022 telah dikreditkan atau diperhitungkan dengan pajak penghasilan yang terutang di tahun pajak 2022 dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022.

Maka atas jumlah pengurangan pajak atas penghasilan luar negeri tahun pajak 2022 sebesar Rp 96.000.000,00 tersebut ditambahkan pada Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun pajak 2023.


Baca Juga :





Referensi :