PMK Nomor 161/PMK.03/2014 Tanggal 13 Agustus 2014 Tentang Tata Cara Pengembalian PPN atau PPnBM Yang Telah Dipungut Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya
Oleh wibowo subekti
PMK Nomor 161/PMK.03/2014 Tanggal 13 Agustus 2014 Tentang Tata Cara
Pengembalian PPN atau PPnBM Yang Telah Dipungut Kepada Perwakilan Negara Asing
dan Badan Internasional Serta Pejabatnya selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
PMK Nomor 161/PMK.03/2014
Tanggal 13 Agustus 2014 berisi tentang :
Pasal 1 Tentang
Pengertian istilah yang digunakan dalam PMK Nomor 161/PMK.03/2014, yaitupengertian Perwakilan Negara Asing, Pejabat
Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional dan Pejabat Badan Internasional.
Pasal 2, Pasal 3, Pasal
4 dan Pasal 5 Tentang Tata cara pengajuan permohonan Pengembalian PPN atau
PPnBM Yang Telah Dipungut Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan
Internasional Serta Pejabatnya.
Pasal 6, Pasal 7, Pasal
8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11 Tentang Tata cara penyelesaian permohonan Pengembalian
PPN atau PPnBM Yang Telah Dipungut Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan
Internasional Serta Pejabatnya oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Pasal 12 Tentang Saat mulai
berlakunya PMK Nomor 161/PMK.03/2014.
Status PMK Nomor 161/PMK.03/2014
Tanggal 13 Agustus 2014 adalah sebagai berikut :
PMK Nomor 161/PMK.03/2014
Tanggal 13 Agustus 2014 mulai berlaku sejak 90 hari setelah
Tanggal 13 Agustus 2014.