Tarif Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018
Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Pengenaan Pajak Penghasilan didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.
- Mahesa Jenar adalah Orang Pribadi yang memiliki kegiatan usaha
penjualan alat-alat pertanian.
1. Peredaran Bruto bulan Januari 2021 adalah sebesar 82.350.000.
2. Peredaran Bruto bulan Pebruari 2021 adalah sebesar 72.340.000.
3. Peredaran Bruto bulan Maret 2021 adalah sebesar 75.673.000.
4. Peredaran Bruto bulan April 2021 adalah sebesar 81.238.000.
5. Peredaran Bruto bulan Mei 2021 adalah sebesar 74.879.000.
6. Peredaran Bruto bulan Juni 2021 adalah sebesar 78.123.000.
7. Peredaran Bruto bulan Juli 2021 adalah sebesar 71.990.000.
8. Peredaran Bruto bulan Agustus 2021 adalah sebesar 73.762.000.
9. Peredaran Bruto bulan September 2021 adalah sebesar 77.219.000.
10. Peredaran Bruto bulan Oktober 2021 adalah sebesar 84.280.000.
11. Peredaran Bruto bulan Nopember 2021 adalah sebesar 70.289.000.
12. Peredaran Bruto bulan Desember 2021 adalah sebesar 71.290.000.
Artikel Tentang PPh Orang Pribadi
Tarif Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
1. Besarnya
tarif Pajak Penghasilan adalah sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) dan
bersifat final.
2. Dasar
pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat
final tersebut adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan.
3. Pajak
Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif Pajak Penghasilan sebesar 0,5
% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
4. Pengenaan
Pajak Penghasilan sebesar 0,5 % didasarkan pada peredaran bruto dari usaha
dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang
bersangkutan.
5. Pengenaan
tarif Pajak Penghasilan adalah sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) dimulai sejak
Masa Pajak Juli 2018.
Contoh Perhitungan Tarif Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 Untuk Wajib
Pajak Orang Pribadi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 untuk
Tahun Pajak 2021 adalah sebagai berikut :
- Mahesa Jenar terdaftar sebagai Wajib Pajak Pribadi sejak 14 Maret 2010.
- Peredaran
Bruto bulan Januari s/d Desember 2020 adalah sebesar 1.327.930.000.
2. Peredaran Bruto bulan Pebruari 2021 adalah sebesar 72.340.000.
3. Peredaran Bruto bulan Maret 2021 adalah sebesar 75.673.000.
4. Peredaran Bruto bulan April 2021 adalah sebesar 81.238.000.
5. Peredaran Bruto bulan Mei 2021 adalah sebesar 74.879.000.
6. Peredaran Bruto bulan Juni 2021 adalah sebesar 78.123.000.
7. Peredaran Bruto bulan Juli 2021 adalah sebesar 71.990.000.
8. Peredaran Bruto bulan Agustus 2021 adalah sebesar 73.762.000.
9. Peredaran Bruto bulan September 2021 adalah sebesar 77.219.000.
10. Peredaran Bruto bulan Oktober 2021 adalah sebesar 84.280.000.
11. Peredaran Bruto bulan Nopember 2021 adalah sebesar 70.289.000.
12. Peredaran Bruto bulan Desember 2021 adalah sebesar 71.290.000.
Pajak Penghasilan yang harus disetor oleh Mahesa Jenar untuk Tahun Pajak 2021 sebagai berikut :
Masa Pajak
|
Peredaran Bruto
|
Tarif Pajak
|
PPh Pasal 4 ayat 2
|
Januari
|
82.350.000
|
0,5 %
|
411.750
|
Pebruari
|
72.340.000
|
0,5 %
|
361.700
|
Maret
|
75.673.000
|
0,5 %
|
378.365
|
April
|
81.238.000
|
0,5 %
|
406.190
|
Mei
|
74.879.000
|
0,5 %
|
374.395
|
Juni
|
78.123.000
|
0,5 %
|
390.615
|
Juli
|
71.990.000
|
0,5 %
|
459.950
|
Agustus
|
73.762.000
|
0,5 %
|
368.810
|
September
|
77.219.000
|
0,5 %
|
386.095
|
Oktober
|
84.280.000
|
0,5 %
|
421.400
|
Nopember
|
70.289.000
|
0,5 %
|
351.445
|
Desember
|
71.290.000
|
0,5 %
|
356.450
|
Jumlah
|
913.433.000
|
4.567.165
|
PPh Pasal 4 ayat 2 (berdasarkan PP 23 Tahun 2018) disetorkan
setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan Kode Jenis
Setoran Pajak 411128-420.
Baca Juga :