Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tarif Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.
 
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. 

Pengenaan Pajak Penghasilan didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.

Tarif Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 adalah sebagai berikut :

1. Besarnya tarif Pajak Penghasilan adalah sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) dan bersifat final.

2. Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan.

3. Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif Pajak Penghasilan sebesar 0,5 % dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

4. Pengenaan Pajak Penghasilan sebesar 0,5 % didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan. 

5. Pengenaan tarif Pajak Penghasilan adalah sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) dimulai sejak Masa Pajak Juli 2018.

Contoh Perhitungan Tarif Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 untuk Tahun Pajak 2021 adalah sebagai berikut :

- Mahesa Jenar adalah Orang Pribadi yang memiliki kegiatan usaha penjualan alat-alat pertanian.


- Mahesa Jenar terdaftar sebagai Wajib Pajak Pribadi sejak 14 Maret 2010. 
Mahesa Jenar mempunyai data Penjualan Bruto Tahun Pajak 2020 sebagai berikut :

- Peredaran Bruto bulan Januari s/d Desember 2020 adalah sebesar 1.327.930.000. 
Mahesa Jenar mempunyai data Peredaran Bruto Tahun Pajak 2021 sebesar Rp.913.433.000 dengan perincian sebagai berikut :

1. Peredaran Bruto bulan Januari 2021 adalah sebesar 82.350.000.

2. Peredaran Bruto bulan Pebruari 2021 adalah sebesar 72.340.000.

3. Peredaran Bruto bulan Maret 2021 adalah sebesar 75.673.000.

4. Peredaran Bruto bulan April 2021 adalah sebesar 81.238.000.

5. Peredaran Bruto bulan Mei 2021 adalah sebesar 74.879.000.

6. Peredaran Bruto bulan Juni 2021 adalah sebesar 78.123.000.

7. Peredaran Bruto bulan Juli 2021 adalah sebesar 71.990.000.

8. Peredaran Bruto bulan Agustus 2021 adalah sebesar 73.762.000.

9. Peredaran Bruto bulan September 2021 adalah sebesar 77.219.000.

10. Peredaran Bruto bulan Oktober 2021 adalah sebesar 84.280.000.

11. Peredaran Bruto bulan Nopember 2021 adalah sebesar 70.289.000.

12. Peredaran Bruto bulan Desember 2021 adalah sebesar 71.290.000.

Pajak Penghasilan yang harus disetor oleh Mahesa Jenar untuk Tahun Pajak 2021 sebagai berikut :

Masa Pajak
Peredaran Bruto
Tarif Pajak
PPh Pasal 4 ayat 2
Januari
82.350.000
0,5 %
411.750
Pebruari
72.340.000
0,5 %
361.700
Maret
75.673.000
0,5 %
378.365
April
81.238.000
0,5 %
406.190
Mei
74.879.000
0,5 %
374.395
Juni
78.123.000
0,5 %
390.615
Juli
71.990.000
0,5 %
459.950
Agustus
73.762.000
0,5 %
368.810
September
77.219.000
0,5 %
386.095
Oktober
84.280.000
0,5 %
421.400
Nopember
70.289.000
0,5 %
351.445
Desember
71.290.000
0,5 %
356.450
Jumlah
913.433.000
4.567.165

PPh Pasal 4 ayat 2 (berdasarkan PP 23 Tahun 2018) disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-420.


Baca Juga :

Artikel Tentang PPh Orang Pribadi