Tarif Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018
Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto
tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu
tertentu.
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu adalah
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan
peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus
juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Pengenaan Pajak Penghasilan didasarkan pada peredaran bruto dari
usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang
bersangkutan.
Tarif Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
- Besarnya tarif Pajak Penghasilan adalah sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) dan bersifat final.
- Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan.
- Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif Pajak Penghasilan sebesar 0,5 % dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
- Pengenaan Pajak Penghasilan sebesar 0,5 % didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.
- Pengenaan tarif Pajak Penghasilan adalah sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) dimulai sejak Masa Pajak Juli 2018.
Contoh Perhitungan Tarif Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 Untuk Wajib
Pajak Orang Pribadi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 untuk
Tahun Pajak 2019 adalah sebagai berikut :
- Mahesa Jenar adalah Orang Pribadi yang memiliki kegiatan usaha penjualan alat-alat pertanian.
- Mahesa Jenar terdaftar sebagai Wajib Pajak Pribadi sejak 14 Maret 2010.
- Peredaran Bruto bulan Januari s/d Desember 2018 adalah sebesar 1.327.930.000.
- Peredaran Bruto bulan Januari 2019 adalah sebesar 82.350.000.
- Peredaran Bruto bulan Pebruari 2019 adalah sebesar 72.340.000.
- Peredaran Bruto bulan Maret 2019 adalah sebesar 75.673.000.
- Peredaran Bruto bulan April 2019 adalah sebesar 81.238.000.
- Peredaran Bruto bulan Mei 2019 adalah sebesar 74.879.000.
- Peredaran Bruto bulan Juni 2019 adalah sebesar 78.123.000.
- Peredaran Bruto bulan Juli 2019 adalah sebesar 71.990.000.
- Peredaran Bruto bulan Agustus 2019 adalah sebesar 73.762.000.
- Peredaran Bruto bulan September 2019 adalah sebesar 77.219.000.
- Peredaran Bruto bulan Oktober 2019 adalah sebesar 84.280.000.
- Peredaran Bruto bulan Nopember 2019 adalah sebesar 70.289.000.
- Peredaran Bruto bulan Desember 2019 adalah sebesar 71.290.000.
Masa Pajak
|
Peredaran Bruto
|
Tarif Pajak
|
PPh Pasal 4 ayat 2
|
Januari
|
82.350.000
|
0,5 %
|
411.750
|
Pebruari
|
72.340.000
|
0,5 %
|
361.700
|
Maret
|
75.673.000
|
0,5 %
|
378.365
|
April
|
81.238.000
|
0,5 %
|
406.190
|
Mei
|
74.879.000
|
0,5 %
|
374.395
|
Juni
|
78.123.000
|
0,5 %
|
390.615
|
Juli
|
71.990.000
|
0,5 %
|
459.950
|
Agustus
|
73.762.000
|
0,5 %
|
368.810
|
September
|
77.219.000
|
0,5 %
|
386.095
|
Oktober
|
84.280.000
|
0,5 %
|
421.400
|
Nopember
|
70.289.000
|
0,5 %
|
351.445
|
Desember
|
71.290.000
|
0,5 %
|
356.450
|
Jumlah
|
913.433.000
|
4.567.165
|
PPh Pasal 4 ayat 2 (berdasarkan PP 23 Tahun 2018) disetorkan
setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan Kode Jenis
Setoran Pajak 411128-420.
Artikel
Yang Perlu Diketahui :
- Pasal 17 dan Pasal 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
- PP Nomor 23 Tahun2018 Tanggal 08 Juni 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
- PMK Nomor 99/PMK.03/2018 Tanggal 24 Agustus 2018 Tentang Pelaksanaan PP Nomor 23 Tahun 2018 Tanggal 08 Juni 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu