Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Peraturan Pajak Tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu adalah peraturan pajak yang mengatur tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang dihitung dengan mengalikan tarif pajak penghasilan dengan Peredaran Bruto setiap bulan.

Pajak Penghasilan tersebut dikenal dengan istilah PPh Pasal 4 ayat 2 berdasarkan PP 23 Tahun 2018 dengan tarif pajak penghasilan sebesar 0,5 % dikalikan Peredaran Bruto yang disetor setiap bulan sebelum tanggal 15 bulan berikut mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2018.

Untuk tanggal 1 Juli 2013 sampai dengan tanggal 1 Juli 2018 dikenal dengan istilah Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 ayat 2 berdasarkan PP 46 Tahun 2013 dengan tarif pajak penghasilan sebesar 1 % dikalikan Peredaran Bruto yang disetor setiap bulan sebelum tanggal 15 bulan berikut.

Peraturan Pajak Tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu  terdiri dari :





5. PMK Nomor 107/PMK.011/2013 Tanggal 30 Juni 2013 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu berlaku sejak tanggal 6 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2018.

6. PER-34/PJ/2013 Tanggal 30 Oktober 2013 Tentang Tata Cara Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) mulai berlaku sejak tanggal 30 Oktober 2013 sampai dengan ………..


Artikel Yang Perlu Diketahui :

Peraturan Pajak Tentang PPh Pasal 4 Ayat 2