Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Masa Manfaat dan Tarif Penyusutan atas Aktiva/Harta Berwujud Dalam SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan

Aktiva atau Harta Berwujud

Aktiva atau Harta Berwujud adalah barang yang dimiliki oleh Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan yang mempunyai umur atau masa manfaat lebih dari 1 (satu) Tahun.

Contoh Aktiva atau Harta Berwujud :

- Mobil.

- komputer,

- Printer.

- Sepeda Motor.

- Meja dan Kursi

- Ac

- Kipas Angin

- Mesin Foto Copy. 

- Mesin Pemotong Kayu.

- dan lain-lain.


Masa Manfaat Aktiva atau Harta Berwujud

Masa Manfaat Aktiva atau Harta Berwujud adalah lamanya waktu pembebanan biaya penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh Aktiva atau Harta Berwujud yang diperbolehkan oleh peraturan perpajakan.

Contoh Masa Manfaat Aktiva atau Harta Berwujud : 

a. 4 (empat) tahun,

b. 8 (delapan tahun).

c. 16 (enam belas tahun).

d. 20 (dua puluh tahun). 


Tarif Penyusutan Aktiva atau Harta Berwujud

Besarnya prosentase biaya penyusutan aktiva atau harta berwujud yang dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak untuk setiap tahun menurut peraturan perpajakan.


Metode Penyusutan Aktiva atau Harta Berwujud

Metode yang diperbolehkan dalam peraturan perpajakan untuk menghitung besarnya biaya penyusutan atas perolehan Aktiva atau Harta Berwujud adalah :

a. Metode Penyusutan Garis Lurus

Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

b. Metode Penyusutan Saldo Menurun

Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.

Untuk Aktiva atau Harta Berwujud berupa bangunan pembebanan biaya penyusutan hanya boleh menggunakan metode penyusutan garis lurus.


Kelompok, Masa Manfaat dan Tarif Penyusutan Aktiva atau Harta Berwujud

Untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan dalam melakukan penyusutan atas pengeluaran harta berwujud maka ditentukan kelompok masa manfaat harta dan tarif penyusutan baik menurut metode garis lurus maupun saldo menurun.

Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut :

a. Metode Garis Lurus
 Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat Tarif Penyusutan
 I. Bukan Bangunan  
Kelompok 14 Tahun25 %
Kelompok 28 Tahun12,5 % 
Kelompok 3  16 Tahun6,25 %
Kelompok 4 20 Tahun 5 %
   
 II. Bangunan  
 Permanen20 Tahun 5 % 
 Tidak Permanen10 Tahun 10 % 

b. Metode Saldo Menurun
Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat Tarif Penyusutan
 I. Bukan Bangunan  
Kelompok 14 Tahun50 %
Kelompok 28 Tahun25 % 
Kelompok 3  16 Tahun12,5 %
Kelompok 4 20 Tahun 10 %
    
Yang dimaksud dengan “bangunan tidak permanen” adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, misalnya barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan.

Yang perlu diperhatikan adalah bahwa apabila Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan sudah memilih salah satu metode penyusutan, maka tidak boleh berubah lagi.

Contoh Kasus :

PT. Cahaya Surya Nenggala adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha Perdagangan Cengkeh.

PT. Cahaya Surya Nenggala telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak 2 Januari 2022.

Pada Tanggal 3 Januari 2023 membeli Truk seharga Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah) yang akan digunakan untuk mengangkut pengiriman cengkeh.

Biaya Pembelian Truk harus dibebankan dengan cara penyusutan setiap tahun :

- Harga Truk : 400.000.000

- Kelompok harta : Kelompok 2

- Metode Penyusutan : Metode Garis Lurus

- Biaya penyusutan per tahun : 12,5 % x 400.000.000 = 50.000.000

- Biaya Penyusutan Tahun 2023 sebesar Rp.50.000.000


Baca Juga :

Artikel Tentang PPh Badan