Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 30% (Tiga puluh Persen)
Kendaraan Bermotor Yang
Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan
Tarif Sebesar 30% (Tiga puluh Persen) terdiri dari :
1. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam bolak balik cetus api dan motor listriksebagai motor untuk penggerak) dengan :
a. Kapasitas Mesin : > 3.000 cc s.d ≤ 4.000 cc.
b. Konsumsi Bahan Bakar : > 11,6 km/liter <= 11,6 km/liter.
c. Tingkat Emisi CO2 : < 200 gram/km >= 200 gram /km.
a. Kapasitas Mesin : > 3000 s.d. ≤ 4.000 cc.
b. Konsumsi Bahan Bakar : > 13,1 km/liter <= 13,1 km/liter.
c. Tingkat Emisi CO2 : < 200 gram/km >= 200 gram/kmg.
B. Jenis Kendaraan Bermotor Dengan Kabin Ganda Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, terdiri dari :
a. Kapasitas Mesin : > 3000 s.d. < 4000 cc.
b. Konsumsi Bahan Bakar : 11,6- 15,5 km/liter <= 11,6 km/liter.
c. Tingkat Emisi CO2 : 150 - 200 gram /km >= gram/km.
a. Kapasitas Mesin : > 3000 s.d. < 4000cc.
b. Konsumsi Bahan Bakar : <= 13,1 km/liter.
c. Tingkat Emisi CO2 : >= 200 gram/km.
Contoh Perhitungan
PPnBM atas Penyerahan Atau Impor Barang Mewah berupa Kendaraan
Bermotor Dengan Tarif Sebesar 30% (Tiga puluh Persen) :
Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah atas Penjualan Kendaraan bermotor
untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi,
dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun
tidak, adalah sebesar 30 %.
Pada tanggal 20 Mei 2025 PT. Bajra Adisena Motor menjual 1 unit Kendaraan Bermotor tersebut
diatas seharga Rp1.000.000.000,00.
Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah yang terutang atas penjualan Kendaraan Bermotor tersebut adalah:
Artikel Tentang PPnBM
-
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
= 1.000.000.000
|
-
|
Pajak Pertambahan Nilai :
|
|
12% x 1.000.000.000
|
= 120.000.000
|
|
-
|
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :
|
|
30% x 1.000.000.000
|
= 300.000.000
|
PPnBM
(Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu
penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh PT. Bajra Adisena Motor, penyerahan atau penjualan selanjutnya tidak
dikenakan PPnBM.
Baca Juga :
Referensi :