Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 30% (Tiga puluh Persen)

Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 30% (Tiga puluh Persen) terdiri dari :

A. Jenis Kendaraan Bermotor Angkutan Orang Untuk Pengangkutan Mulai Dari 10 (Sepuluh) Orang Sampai Dengan 15 (Lima Belas) Orang Termasuk Pengemudi Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, terdiri dari :

1. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam bolak balik cetus api dan motor listriksebagai motor untuk penggerak) dengan :

a. Kapasitas Mesin : > 3.000 cc s.d ≤ 4.000 cc.

b. Konsumsi Bahan Bakar : > 11,6 km/liter <= 11,6 km/liter.

c. Tingkat Emisi CO2 : < 200 gram/km >= 200 gram /km.

2. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel), termasuk kendaraan hybrid mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) danmotor listrik sebagai motor untuk penggerak) dengan :

a. Kapasitas Mesin : > 3000 s.d. ≤ 4.000 cc.

b. Konsumsi Bahan Bakar : > 13,1 km/liter <= 13,1 km/liter.

c. Tingkat Emisi CO2 : < 200 gram/km >= 200 gram/kmg.


B. Jenis Kendaraan Bermotor Dengan Kabin Ganda Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, terdiri dari :

1. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api, gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam cetus api dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak), dengan :

a. Kapasitas Mesin : > 3000 s.d. < 4000 cc.

b. Konsumsi Bahan Bakar : 11,6- 15,5 km/liter <= 11,6 km/liter.

c. Tingkat Emisi CO2 : 150 - 200 gram /km >= gram/km.

2. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston (diesel atau semi diesel), gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak), dengan :

a. Kapasitas Mesin : > 3000 s.d. < 4000cc.

b. Konsumsi Bahan Bakar : <= 13,1 km/liter.

c. Tingkat Emisi CO2 : >= 200 gram/km.


Contoh Perhitungan PPnBM atas Penyerahan Atau Impor Barang Mewah berupa Kendaraan Bermotor Dengan Tarif Sebesar 30% (Tiga puluh Persen) :

Pengusaha Kena Pajak PT. Bajra Adisena Motor adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Industri Pembuatan Kendaraan Bermotor.

Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah atas Penjualan Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, adalah sebesar 30 %.

Pada tanggal 20 Mei 2025 PT. Bajra Adisena Motor menjual 1 unit Kendaraan Bermotor tersebut diatas seharga Rp1.000.000.000,00.

Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penjualan Kendaraan Bermotor tersebut adalah:

-
Dasar Pengenaan Pajak
= 1.000.000.000
-
Pajak Pertambahan Nilai :


12% x 1.000.000.000
=    120.000.000
-
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :


30% x 1.000.000.000   
=   300.000.000

PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh PT. Bajra Adisena Motor, penyerahan atau penjualan selanjutnya tidak dikenakan PPnBM.


Baca Juga :

Artikel Tentang PPnBM 


Referensi :