Peraturan Pajak Tentang PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah)
Peraturan Pajak Tentang PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) terdiri dari :
1. PMK-96/PMK.03/2021 Tanggal 22 Juli 2021 Tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
A. Peraturan Pajak Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Tergolong Mewah Yang Dikenai PPnBM , terdiri dari :
1. PP Nomor 74 Tahun 2021 Tanggal 2 Juli 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Pajak Penjualann Atas Barang Mewah berlaku sejak 16 Oktober 2021.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 Tanggal 15 Oktober 2019 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Pajak Penjualann Atas Barang Mewah berlaku sejak 16 Oktober 2021.
3. PP Nomor 22 Tahun 2014 Tanggal 19 Maret 2014 Tentang Perubahan PP Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM berlaku sejak Tanggal 19 April 2014 sampai dengan 15 Oktober 2021.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 Tanggal 23 Mei 2013 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berlaku sejak Tanggal 23 Mei 2013 sampai dengan
15 Oktober 2021.
6. PMK Nomor 33/PMK.010/2017 Tanggal 01 Maret 2017 Tentang Perubahan PMK Nomor 64/PMK.011/2014 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan PPnBM berlaku sejak Tanggal 1 Maret 2017
7. PMK Nomor 64/PMK.011/2014 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan PPnBM mulai berlaku sejak Tanggal 17 April 2014.
B. Peraturan Pajak Tentang Jenis
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai
PPnBM , terdiri dari :
2. PMK-86/PMK.010/2019 Tanggal 10 Juni 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 Tanggal 1 Maret 2017 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
2. PMK Nomor 35/PMK.010/2017 Tanggal 01 Maret 2017 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM berlaku sejak tanggal 01 Maret 2017.
3. PMK Nomor 206/PMK.010/2015 Tanggal 20 Nopember 2015 Tentang Perubahan PMK Nomor 106/PMK.010/2015 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM berlaku sejak tanggal 03
Desember 2015 sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2017.
4. PMK Nomor 106/PMK.010/2015 Tanggal 08 Juni 2015 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM berlaku sejak tanggal 09 Juli 2015 sampai dengan
tanggal 28 Pebruari 2017.