Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 60% (Enam puluh Persen)
Kendaraan Bermotor Yang
Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan
Tarif Sebesar 60% (Enam puluh Persen) terdiri dari :
A. Jenis Kendaraan Bermotor Angkutan Orang Untuk Pengangkutan Kurang Dari 10 (Sepuluh) Orang Termasuk Pengemudi Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah meliputi :
sebagai motor untuk penggerak), dengan :
a. Kapasitas Mesin : > 3000 s.d. < 4000cc.
b. Konsumsi Bahan Bakar : > 9,3 s.d. 11,5 km/liter.
c. Tingkat Emisi : > 200 s.d. 250 gram/km.
a. Kapasitas Mesin : > 3000 s.d. < 4000cc.
b. Konsumsi Bahan Bakar : > 10,5 s.d.13,0 km/liter.
c. Tingkat Emisi : > 200 s.d. 250 gram/km.
B. Jenis Kendaraan Bermotor Lainnya Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah meliputi :
2. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 500 (lima ratus) cc.
Pengusaha Kena Pajak PT. Antareja Pandawa Motor adalah perusahaan yang
mempunyai kegiatan usaha dibidang Industri Pembuatan Kendaraan Bermotor.
Contoh Perhitungan PPnBM atas Penyerahan Atau Impor Barang Mewah berupa Kendaraan Bermotor Dengan Tarif Sebesar 60% (Enam puluh Persen) :
Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah atas Penjualan Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 250 (dua ratus lima puluh) cc tetapi tidak melebihi 500 (lima ratus) cc adalah sebesar 60 %.
pada tanggal 5 Maret 2025 PT. Antareja Pandawa Motor menjual 1 unit Kendaraan Bermotor tersebut
diatas seharga Rp1.000.000.000,00.
Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah yang terutang atas penjualan Kendaraan Bermotor tersebut adalah:
Artikel Tentang PPnBM
-
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
= 1.000.000.000
|
-
|
Pajak Pertambahan Nilai :
|
|
12% x 1.000.000.000
|
= 120.000.000
|
|
-
|
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :
|
|
60% x 1.000.000.000
|
= 600.000.000
|
PPnBM
(Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu
penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh PT. Antareja Pandawa Motor, penyerahan atau penjualan selanjutnya tidak
dikenakan PPnBM.
Baca Juga :
Referensi :