Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 60% (Enam puluh Persen)

Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 60% (Enam puluh Persen) terdiri dari :
  • Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc :
  1. Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi.
  • Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, digunung, dan kendaraan semacam itu.
Contoh Perhitungan PPnBM atas Penyerahan Atau Impor Barang Mewah berupa Kendaraan Bermotor Dengan Tarif Sebesar 60% (Enam puluh Persen) :
  • Pengusaha Kena Pajak PT. Antareja Pandawa Motor adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Industri Pembuatan Kendaraan Bermotor.
  • Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah atas Penjualan Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc adalah sebesar 60 %.
  • PT. Antareja Pandawa Motor menjual 1 unit Kendaraan Bermotor tersebut diatas seharga Rp1.000.000.000,00.
  • Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penjualan Kendaraan Bermotor tersebut adalah:
-
Dasar Pengenaan Pajak
= 1.000.000.000
-
Pajak Pertambahan Nilai :


10% x 1.000.000.000
=    100.000.000
-
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :


60% x 1.000.000.000   
=   600.000.000

PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh PT. Antareja Pandawa Motor, penyerahan atau penjualan selanjutnya tidak dikenakan PPnBM.

Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :