Perlakuan PPnBM Atas Pembelian, Impor dan Ekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah
- Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan
- impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
Barang Kena Pajak Yang
Tergolong Mewah dibagi 2 Jenis, yaitu :
- Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
- Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang diperoleh dengan cara Impor.
Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tidak memperhatikan siapa yang mengimpor
Barang Kena Pajak tersebut serta tidak memperhatikan apakah impor tersebut
dilakukan secara terus menerus atau hanya sekali saja.
Selain itu, pengenaan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah terhadap suatu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tidak
memperhatikan apakah suatu bagian dari Barang Kena Pajak tersebut telah dikenai
atau tidak dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada transaksi sebelumnya.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya dipungut pada
tingkat penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena
Pajak Yang Tergolong Mewah atau atas impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong
Mewah.
Dengan demikian, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
bukan merupakan Pajak Masukan sehingga
tidak dapat dikreditkan.
Oleh karena itu, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
dapat ditambahkan ke dalam harga Barang Kena Pajak yang bersangkutan atau
dibebankan sebagai biaya sesuai ketentuan perundang-undangan Nomor 36 Tahun
2018 Tentang Pajak Penghasilan.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak yang
dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah di dalam Daerah
Pabean.
Oleh karena itu, Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar Daerah Pabean dikenai Pajak
Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 0% (nol persen).
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar
atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor tersebut
dapat diminta kembali.
Sehingga Pengusaha Kena Pajak yang mengekspor Barang
Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dapat meminta kembali Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah yang telah dibayar pada waktu perolehan Barang Kena Pajak Yang
Tergolong Mewah yang diekspor tersebut.
Artikel Yang Perlu Diketahui :