Perlakuan PPnBM Atas Pembelian, Impor dan Ekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah
PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) dikenakan Atas
Pembelian Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah pada saat :
a. Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan
b. impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
b. impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
c. Ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenakan PPnBM sebesar 0 % (nol persen).
Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dibagi 2 Jenis, yaitu :
a. Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
b. Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang diperoleh dengan cara Impor.
Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tidak memperhatikan siapa yang mengimpor Barang Kena Pajak tersebut serta tidak memperhatikan apakah impor tersebut dilakukan secara terus menerus atau hanya sekali saja.
Selain itu, pengenaan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) terhadap suatu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tidak memperhatikan apakah suatu bagian dari Barang Kena Pajak tersebut telah dikenai atau tidak dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada transaksi sebelumnya.
PPnBM ( Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) hanya dipungut pada tingkat penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah atau atas impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.
Dengan demikian, PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) bukan merupakan Pajak Masukan sehingga tidak dapat dikreditkan.
Oleh karena itu, PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dapat ditambahkan ke dalam harga Barang Kena Pajak yang bersangkutan atau dibebankan sebagai biaya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah di dalam Daerah Pabean.
Oleh karena itu, Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar Daerah Pabean dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 0% (nol persen).
PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali.
Sehingga Pengusaha Kena Pajak yang mengekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dapat meminta kembali Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar pada waktu perolehan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang diekspor tersebut.