Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 23/PMK.03/2020 Tanggal 21 Maret 2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona

PMK Nomor 23/PMK.03/2020 Tanggal 21 Maret 2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona mengatur tentang :
  • Ketentuan umum dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2020.
  • Insentif PPh Pasal 21.
  • Insentif PPh Pasal 22 Impor.
  • Insentif Angsuran PPh Pasal 25.
  • Insentif PPN.
  • Lampiran PMK Nomor 23/PMK.03/2020 mengatur tentang :
  1. Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak Yang Mendapatkan Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
  2. Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.
  3. Contoh Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan/atau Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25.
  4. Contoh Surat Pemberitahuan Tidak Berhak Memanfaatan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan/atau Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25.
  5. Formulir Laporan Realisasi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
  6. Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak Yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25, dan Pengembalian Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPN.
  7. Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
  8. Formulir Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
  9. Formulir Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
  10. Formulir Laporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 Impor.
  11. Contoh Penghitungan Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25.
  12. Formulir Realisasi Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25. 
Status PMK Nomor 23/PMK.03/2020 Tanggal 21 Maret 2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona adalah sebagai berikut :

Peraturan Yang Perlu Diketahui :
PMK Nomor 23/PMK.03/2020 Tanggal 21 Maret 2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona selengkapnya silahkan KLIK DISINI

Lampiran PMK Nomor 23/PMK.03/2020 Tanggal 21 Maret 2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona selengkapnya silahkan KLIK DISINI